Putusan PN PEKANBARU Nomor 9/Pdt.G/2015/PN Pbr |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2015/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Togi Pardede |
Hakim Anggota | Martin Ginting, Anggiat |
Panitera | Zetta Gultom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi dari para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebahagian;2. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V dan VI Telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechts maatigedaad);3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah objek sengketaseluas 55.065 meter persegi dengan sertifikat hak milik nomor: 238, 239 dan 240 yang dahulunya terletak di desa Tampan, kecamatan Tampan atau sekarang dikenal dengan sebutan nama Jalan Handayani/ jalan Riau Ujung, Rt.06, Rw.03, kelurahan Air hitam, Kecamatan Payung sekaki, Kota Pekanbaru;4. Menyatakan demi hukum: A. Sertipikat Hak Milik No. 1223, tanggal 30 April 1996, dengan luas 18.355 M yang ditandatangani oleh H. Tarmizi Idris, Bsc selaku Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional Kota Pekanbaru sekarang menjadi SHM No. 238 terdaftar atas nama Abu Hasan,S.E., (Ic. Penggugat), dengan batas tanah sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Abu Hasan,S.E.;- Sebelah Timur berbatasan dengan rencana jalan;- Sebelah Selatan berbatasan dengan rencana jalan;- Sebelah Barat berbatasan dengan rencana jalan;B. Sertipikat Hak Milik No. 1224, tanggal 30 April 1996, dengan luas 18.355 M yang ditandatangani oleh H. Tarmizi Idris, Bsc selaku Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional Kota Pekanbaru sekarang menjadi SHM No. 239 terdaftar atas nama Abu Hasan,S.E., (Ic. Penggugat), dengan batas tanah sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Handayani;- Sebelah Timur berbatasan dengan rencana jalan;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Abu Hasan,S.E.;- Sebelah Barat berbatasan dengan rencana jalan/Ermin Usman;C. Sertipikat Hak Milik No. 1225 , tanggal 30 April 1996, dengan luas 18.355 M, yang ditandatangani oleh H. Tarmizi, Bsc selaku Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional Kota Pekanbaru sekarang menjadi SHM No. 240 terdaftar atas nama Abu Hasan,S.E., (Ic. Penggugat), dengan batas tanah sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Abu Hasan,S.E.;- Sebelah Timur berbatasan dengan rencana jalan;- Sebelah Selatan bebatasan dengan Abu Hasan,S.E.;- Sebelah Barat berbatasan dengan rencana jalan;Adalah sah dan berkekuatan hukum.5. Menyatakan demi hukum :I. SHM No. 1482 dahulu terdaftar atas nama H. Yusri Munaf, S.H., M. Hum, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru, tanggal 27 Februari 2008 dan sekarang terdaftar atas nama Jusdi (Ic. Tergugat I) ;II. SHM No. 1483 dahulu terdaftar atas nama Lim?an, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru, tanggal 27 Februari 2008 dan sekarang terdaftar atas nama Jusdi (Ic. Tergugat I) ;III. SHM No. 1484 dahulu terdaftar atas nama Prof. Dr. Muchtar Ahmad, M.Sc., yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru, tanggal 27 Februari 2008 dan sekarang terdaftar atas nama Jusdi (Ic. Tergugat I) ;IV. SHM No. 1489 dahulu terdaftar atas nama Drs. Rizal Dairi, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru, tanggal 11 Maret 2008 dan sekarang terdaftar atas nama Jusdi (Ic. Tergugat I) ;V. SHM No. 1510 dahulu terdaftar atas nama Basirun, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru, tanggal 9 April 2008 dan sekarang terdaftar atas nama Jusdi (Ic. Tergugat I) ;VI. SHM No. 1511 dahulu terdaftar atas nama Drs. Umar Dairi, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru, tanggal 9 April 2008 dan sekarang terdaftar atas nama Jusdi (Ic. Tergugat I) ;VII. SHM No. 1512 dahulu terdaftar atas nama Amnidar Muis, S.Ag., yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru, tanggal 9 April 2008 dan sekarang terdaftar atas nama Jusdi (Ic. Tergugat I) ;VIII. SHM No. 1538 dahulu terdaftar atas nama Min Hayati, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru, tanggal 16 Januari 2008 dan sekarang terdaftar atas nama Jusdi (Ic. Tergugat I) ;IX. SHM No. 2161 terdaftar atas nama Jusdi (Ic. Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru, tanggal 11 Juni 2010 ;X. SHM No. 1583 terdaftar atas nama Jusdi (Ic. Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru pada tahun 2007 ;XI. SHM No. 1109 terdaftar atas nama Jusdi (Ic. Tergugat), yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru pada tahun 2005 ;XII. SHM No. 2038 terdaftar atas nama Min Hayati (Ic. Tergugat II), yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru pada tahun 2009 ;XIII. SHM No. 2039 terdaftar atas nama Nisri Bakri (Ic. Tergugat III), yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru pada tahun 2009 ;XIV. SHM No. 782 terdaftar atas nama Lian Ek, Yanti, Tju Mie (Ic. Tergugat IV), yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru pada tahun 2005.Berikut surat-surat tanah lain yang letak obyek tanahnya berada di atas tanah milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan siapa saja yang menguasai dan menempati tanah milik Penggugat yang terletak di Jalan Handayani RT.06/RW.03, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru berdasarkan SHM milik Penggugat Nomor 238, 239 dan 240 untuk secara itikad baik supaya menyerahkan dan mengosongkan tanah objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa syarat kepada Penggugat ;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV , Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah) ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.311.000,- (tiga juta tiga ratus sebelas ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 480 K/Pdt/2017
Pertama : 9/Pdt.G/2015/PN Pbr
Peninjauan Kembali : 514 PK/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 413 PK/PDT/2021
Banding : 49/PDT/2016/PT PBR
Statistik12551