Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 43/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKPA WATES |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Umi Kulsum |
Hakim Anggota | H. Wiyoto, H. Noor Kholil |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding Pembanding; ? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Wates Nomor 516/Pdt.G/2017/PA.Wt. tanggal 24 April 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 08 Sya?ban 1439 Hijriyah dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:M E N G A D I L IDalam Provisi.Menolak Permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi.Dalam Konvensi1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (-) untuk menjatuhkan talak satu Raj?i terhadap Termohon (-) di hadapan sidang Pengadilan Agama Wates. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama :- Anak ke-1, lahir tanggal 27 Februari 2004, - Anak ke-2, lahir tanggal 24 Juli 2009,- Anak ke-3, lahir tanggal 14 Februari 2013, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi, dengan memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk menemui anak-anaknya tersebut. 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (-) untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi (-) biaya hadhanah bagi anak-anak tersebut dalam diktum angka 2 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai mereka dewasa (berumur 21 Tahun)/mandiri dengan pertambahan sebesar 10% setiap tahunnya;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa :- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). 5. Pembayaran nafkah selama ?iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 (empat ) tersebut di atas harus dibayarkan sesaat setelah Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talaknya kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Wates.6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).? Membebankan kepada Pembanding, untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2018/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2018/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Pertama : 516/Pdt.G/2017/PA.Wt
Statistik5313