Putusan PN MOJOKERTO Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Mjk |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2019/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Joko Waluyo, Sp. Not. |
Hakim Anggota | Andi Naimmi Masrura Arifin, Erhammudin |
Panitera | Soepono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISIMenolak Gugatan Provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Mengeluarkan Turut Tergugat I sebagai pihak dalam gugatan ini;3. Menyatakan Sah dan Berharga Akta Perjanjian Pengakuan Hutang No. 26 tertanggal 5 Nopember 2009 yang dibuat di hadapan Notaris HERU SUKISWO, SH., Notaris di Mojokerto ;4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wan Prestasi atas Akta Perjanjian Pengakuan Hutang No. 26 tertanggal 5 Nopember 2009 yang dibuat di hadapan Notaris HERU SUKISWO, SH, Notaris di Mojokerto ;5. Menyatakan Tergugat I mempunyai hutang sejumlah Rp.2.105.526.350,00 (dua miliar seratus lima juta lima ratus dua puluh enam ribu tiga rats lima puluh rupiah), dengan perhitungan hutang pokok sejumlah Rp.1.191.565.000,00 (satu miliar seratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan denda sejumlah Rp.913.961.350,00 (sembila ratus tiga belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan pembayaran kewajiban Tergugat I tersebut setiap bulan akan ditambahkan denda sejumlah 1% dari nilai hutang pokok dikalikan dengan hari efektif dibagi dengan 30 hari atau 1% x Rp.1.191.565.000,00 x n.hari / 30, dimana n adalah jumlah hari yang telah terlewatkan (telah dilalui);6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas :Sebidang tanah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.64/Sadar Tengah, tertanggal 9 April 2010, dengan surat ukur No. 915/18.07/2010, tertanggal 8 April 2010, atas nama PT. CITRA ROYAL SENTOSA, beserta turunan-turunannya, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojoketo ; 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang kepada Penggugat baik pokok maupun dendanya secara tunai dan sekaligus sebesar :Rp.2.105.526.350,00 (dua miliar seratus lima juta lima ratus dua puluh enam ribu tiga rats lima puluh rupiah), dengan perhitungan hutang pokok sejumlah Rp.1.191.565.000,00 (satu miliar seratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan denda sejumlah Rp.913.961.350,00 (sembila ratus tiga belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan pembayaran kewajiban Tergugat I tersebut setiap bulan akan ditambahkan denda sejumlah 1% dari nilai hutang pokok dikalikan dengan hari efektif dibagi dengan 30 hari atau 1% x Rp.1.191.565.000,00 x n.hari / 30, dimana n adalah jumlah hari yang telah terlewatkan (telah dilalui);8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.253.000,00 ( Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah)9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2019/PN Mjk
Statistik33937