Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 10/PID.Sus/2016/PN Yyk |
|
Nomor | 10/PID.Sus/2016/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suryanto |
Hakim Anggota | 1: Surono 2: Roedy Suharso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DWI ANDAR WITATI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian jaminan fidusia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; ------- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DWI ANDAR WITATI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ---------------------------------------------------------------------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------------------------- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-------------------------------------------------- Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen an. DWI ANDAR WITATI; 1 (satu) bendel sertifikat jaminan fiducia asli antara DWI ANDAR WITATI dengan penerima fiducia PT Mitra Pinastika Mustka (MPM);------------------------ 1 (satu) buah buku BPKB asli mobil Toyota Ananza 1300 G No.Pol. AB 1388 IE an. Muhammad Nur Faiq;------------------------------------------------------------------ 1 (satu) bendel leges salinan keputusan menteri Keuangan Nomor : KEP-143/KM.10/2012 tentang perubahan atas keputusan Menteri Keuangan Nomor : 68/KMK.017/1994 tentang pembeiran ijin usaha pembiayaan keada PT ELBETAMA FINANCE;---------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel leges Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA FINANCCE nomor 88 tanggal 29 Pebruari 2012; 1 (satu) lembar leges keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor :AHU-11380.AH.01.02 Tahun 2012 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 01 Maret 2012;------------------------------------------------- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1300 G No.Pol. AB 1388 IE warna hitam metalik an. Muhammad Nur Faiq d.a. jalan Manggis 65 Gaten 6/28 Condong catur Depok Sleman beserta kunci dan STNKnya;--------------------------------------------------------Agar dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT Mitra Pinastika Finance (PT MPM) melalui saksi Agnes Elvira Pratita;----------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,-(Dua ribu rupiah);-------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2105 K/PID.SUS/2016
Pertama : 10/PID.Sus/2016/PN Yyk
Banding : 28/PID.SUS/2016/PT.YYK
Statistik11541