Putusan PTA PEKANBARU Nomor 24/Pdt.G/2015/PTA.Pbr |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2015/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Nasir Daud |
Hakim Anggota | H. M. Ghozali Husein Nst., H. Imam Ahfasy |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;.- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor : 0476/Pdt.G /2014/PA.Pbr tanggal 08 Januari 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rabi?ul Awal 1436 Hijriyah menjadi sebagai berikut;Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (TERBANDING) unutk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi (PEMBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mengirim salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidomulyo Barat Kota Pekanbaru dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu , untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menetapkan anak yang bernama Rado Vanza Hidayat lahir 01 Februari 2007 berada dibawah asuhan/hadhanah Penggugat Rekonpensi;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :3.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam jura rupiah);3.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);3.3. Nafkah 1 (satu) orang anak bernama Rado Vanza Hidayat lahir 01 Februari 2007 minimal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;3.4. Menolak yang lain dan selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi :Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 766.000,- (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding dihitung berjumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2015/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2015/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pdt.G/2015/PTA.Pbr
Pertama : 476 /Pdt.G/2014/PA.Pbr
Statistik3521