Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor N0.50/PDT.G/2007/PN Pms |
|
Nomor | N0.50/PDT.G/2007/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2007 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pastra J.ziraluo |
Hakim Anggota | J.simarmata, Mh Aimafni Arli |
Panitera | Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat I, III dan Tergugat IV seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian.2. menyatakan perbuatan Tergugat I yang menerbitkan SK Gubsu tanggal 12 Juli 1974 No. 565/DA/HP/PS/686/74 adalah merupakan perbuatan melawan Hukum. 3. Menyatakan SK Gubsu tanggal 12 Juli 1974 No. 565/DA/HP/PS/686/74 dan segala surat-surat/setifikat-sertifikat yang timbul karenanya tidak berkekuatan Hukum.4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menerbitkan sertifikat hak pakai (SPH) 1823 a/n Tergugat V berdasarkan SK yang dikeluarkan Tergugat I tanggal 12 Juli 1974 No. 656/DA/HP/PS/686/74 adalah merupakan perbuatan melawan Hukum.5. Menyatakan sertifikat hak pakai (SHP) 1823 a/n Tergugat Vdan segala surat - surat dan sertifikat yang timbul berdasarkan hak pakai 1823 tersebut tidak berkekuatan hukum.6. Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang telah menerbitkan 4 (empat) surat keterangan atas SHP No. 1823 yang masing-masing : SK Camat No. 594.4/1/VIII-GB/83 tgl 3-8-1983SK Camat No. 594.4/2/VIII-GB/83 tgl 3-8-1983SK Camat No. 594.4/3/VIII-GB/83 tgl 3-8-1983SK Camat No. 594.4/4/VIII-GB/83 tgl 3-8-1983Adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku7. Menyatakan :1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 215 a/n Tergugat IX ataupun yang ditingkatkan menjadi sertifikat Hak Milik (SHM)2. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 216 a/n Tergugat VI dan sekarang sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2863. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 213 a/n Tergugat VII, Tergugat IX, Tergugat XI dan Tergugat XIII sekarang sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1884. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 214 a/n Tergugat VIII, dan balik nama ke Tergugat XII ganti sertifikat HGB No. 366 dan sekarang sertifikat Hak Milik (SHM) No. 315, adalah tidak berkekuatan hukum.8. Menyatakan surat keputusan Tergugat III No. 197/WK tertanggal 9 September 1980 dan ijin bangunan No. 110/1980 bertentangan dengan hukum oleh karena itu tidak berkekuatan hukum.9. Menyatakan bangunan yang berdiri di atas tapak Jalan Mariam Tomong Pematangsiantar berdasarkan ijin mendirikan bangunan No. 110/1980 adalah telah bertentangan dengan hukum antara lain Surat Keputusan Tergugat III No. 197/WK tertanggal 9 September 1980, maka harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum.10. Menghukum Tergugat V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII untuk mematuhi dan tunduk terhadap Putusan ini.11. Menghukum Tergugat VI, IX, X, XI, XII, XIII untuk mengosongkan dari tapak tanah ex. Sertifikat Hak Pakai (SHP) 1823.12. Menghukum Tergugat - Tergugat secara tanggung renteng untuk membongkar 4 (empat) rumah toko (ruko) yang dibangun di atas badan Jalan Mariam Tomong Pematangsiantar berdasarkan ijin mendirikan bangunan No. 110/1980 dan mengembalikan tapak tanahnya untuk kepentingan Penggugat dan kepentingan umum atau badan Jalan Mariam Tomong Pematangsiantar.13. Menghukum Tergugat - Tergugat untuk secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 2.371.000,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)14. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2010 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : N0.50/PDT.G/2007/PN Pms
Statistik856