Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 47/Pdt.G/2018/PTA.Bjm |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2018/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.ahmad Sayuthi |
Hakim Anggota | H. Kasyful Anwar, H. M. Nahiruddi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kotabaru nomor 0043/Pdt.G/2018/ PA.Ktb. Tanggal 24 September 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Muharram 1440 Hijriah.Dengan mengadili sendiri yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Termohon Konvensi.Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON KONVENSI) untuk menjatuhkan talah satu raj?I terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON KONVENSI) di depan sidang Pengadilan Agama Kotabaru.3. Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi berupa : 3.1. Nafkah anak yang bernama ANAK III sebesar Rp1.500.000.00 (satu juta lima ratus rupiah ) setiap bulan diserahkan kepada Termohon dan dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa dan mampu berdiri sendiri;3.2. Nafkah iddah sebesar Rp7.500.000.00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)3.3. Mut?ah sebesar Rp30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah).4. Memerintahkan kepada Pemohon Konvensi membayar dan menyerahkan dengan tunai nafkah iddah dan mut?ah yang jumlahnya sebagaimana tertera pada angka 3.2. dan 3.3 amar putusan ini di depan sidang Pengadilan Agama Kotabaru sebelum ikrar talak diucapkan.DALAM REKONVENSI :Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp891.000.00 (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2018/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2018/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/Pdt.G/2018/PTA.Bjm
Pertama : 43/Pdt.G/2018/PA.Ktb
Statistik9526