Putusan PN SENGETI Nomor 94/Pid.B/2015/PN Snt. |
|
Nomor | 94/Pid.B/2015/PN Snt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | - Pembunuhan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maria Cn. Barus |
Hakim Anggota | Ultry Meilizayeni, Dicki Irvandi |
Panitera | Fendry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Gustriwan Anggara als Angga bin Alizur tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Gustriwan Anggara als Angga bin Alizur tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan??? sebagaimana dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gustriwan Anggara als Angga bin Alizur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. menetapkan barang bukti berupa:??? 1 (satu) buah linggis dengan panjang kurang lebih 60 (enam puluh) centimeter;??? 1 (satu) helai jaket warna merah hitam dengan merek Clarisa;??? 1 (satu) helai baju kaos warna biru dongker dengan motif garis putih kuning merek 007; ??? 1 (satu) helai celana panjang warna biru dongker dengan merek motice;??? 1 (satu) pasang sepatu cate warna merah hitam merek vans;??? 1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam;Dimusnahkan;??? Uang tunai Rp200.000,00 (pecahan Rp100.000,00);??? 1 (satu) unit HP Nokia tipe 105 warna putih;Dirampas untuk Negara;??? 1 (satu) unit HP Nokia tipe 110 warna hitam dengan nomor imei 1: 355511054150229 dan nomor imei 2 : 3555511054150273;??? 1 (satu) HP BB Gemini warna hitam dengan nomor Pin 2965FE04;??? 1 (satu) buah kotak HP Nokia tipe 110 warna biru engan nomor imei 1: 355511054150229 dan nomor imei 2 : 3555511054150273Dikembalikan kepada saksi Zoelfar Zuhdi Bin Zuhdi Darwis;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.B/2015/PN_Snt..zip
- Download PDF
- 94/Pid.B/2015/PN_Snt..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.B/2015/PN Snt.
Statistik9434