- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAGETAN TANGGAL 9 APRIL 2020 NOMOR 20/PDT.G/2019/PN MGT YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN YANG DIJATUHKAN OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI SURABAYA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Magetan tanggal 9 April 2020 Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Mgt yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 404/PDT/2020/PT SBY |
|
Nomor | 404/PDT/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutrisni |
Hakim Anggota | H. Edy Tjahyono, Brh. Budi Susilo |
Panitera | Hariadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 404/PDT/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 404/PDT/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2424 K/Pdt/2021
Banding : 404/PDT/2020/PT. SBY
Statistik6037