Putusan PN JAMBI Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Adly, Br Hakim Anggota H. Amir Aswan |
Panitera | Panitera Pengganti: Herprapto Priyoutomo, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SANTI WIRDA, S. Pd., M. Pd. Bin SUIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi???; 1 (satu) lembar copy kwitansi pembayaran No.KWT : 00485 / SSF / JBI / 08-2016, dari LUSIMAN / Rt 03 Rw01 desa Rondang Kec. Kumpeh Kab. Muara Jambi banyak uang Rp. 156.000.000,- ( seratus lima puluh enam juta rupiah ) untuk pembayaran DP Ke .1 atas pembelian 1 (satu) unit kendaraan L.300 P /U STD harga on the road Rp. 161.000.000,- dibayar dengan tunai tanggal 2 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh LUSIMAN dan di bubuhi cap/stempel LUNAS. 1 (satu) lembar kwitansi Nomor 01, telah diterima dari Bendaharawan USB-SMK Bagimu Negeri , Uang sejumlah Rp. 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah), Untuk pembayaran Pengerjaan Proposal, tanggal 23Juli 2016, yang ditandatangani oleh yang menerima YANDES. S.Pd. 1 (satu) Bundel Buku Kwitansi warna hijau yang terdiri dari : 1 (satu) lembar kwitansi nomor AHMAT, Uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), Untuk pembayaran CERUCUP sebanyak 200 batang x Rp 6000, tanggal 6Agustus 2016, yang ditandatangani oleh AHMAT. 1 (satu) Bundel Buku Kwitansi warna biru yang terdiri dari : 1 (satu) lembar kwitansi tanpa nomor, Uang sejumlah Rp. 22.000.000,-(dua puluh dua juta rupiah), tanpa tanggal, bulan dan tahun, yang ditandatangani oleh yang menerima Fitri. 1 (satu) Bundel Buku Kwitansi warna kuning yang terdiri dari : 1 (satu) lembar kwitansi tanpa nomor, Uang sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), tanggal 2 -9- 2016, yang ditandatangani tanpa nama. |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb
Statistik17093