Putusan PN PALEMBANG Nomor 69/pdt.sus-PHI-2016/PN.Plg |
|
Nomor | 69/pdt.sus-PHI-2016/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Adi Prasetyo |
Hakim Anggota | Agus Triawan, Sarjono |
Panitera | Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI: -. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat tersebut adalah hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat secara sepihak adalah tidak sah dan tidak prosedural.4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat adalah tanpa adanya kesalahan Para Penggugat.5. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2015 kepada Penggugat I sebesar Rp. 2.053,000,- (dua juta lima puluh tiga ribu rupiah).6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pengakhiran hubungan kerja kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika, dengan perhitungan uang pengakhiran hubungan kerja yang seharusnya diterima oleh Para Penggugat sebagai berikut:Penggugat I masa kerja 3 tahun 1 bulan-. Uang Pesangon: 2 X (4 X Rp.2.053.000,-) = Rp.16.424.000,- -. Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 X Rp.2.053.000,- = Rp. 4.106.000,- +Sub Total?.. = Rp. 20.530.000,--. Uang Penggantian Hak: 15% X Rp.20.530.000,- = Rp. 3.079.500,- +TOTAL = Rp.23.609.500,-(dua puluh tiga juta enam ratus sembilan ribu ribu lima ratus Rupiah).Penggugat II masa kerja 3 tahun 1 bulan-. Uang Pesangon: 2 X (4 X Rp.2.053.000,-) = Rp.16.424.000,- -. Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 X Rp.2.053.000,- = Rp. 4.106.000,- + Sub Total?.. = Rp. 20.530.000,--. Uang Penggantian Hak: 15% X Rp.20.530.000,- = Rp. 3.079.500,- + TOTAL??.. = Rp.23.609.500,- (dua puluh tiga juta enam ratus sembilan ribu ribu lima ratus rupiah).7. Menghukum Tergugat untuk membayar upah yang seharusnya diterima Para Penggugat dalam setiap bulannya selama proses perselisihan ini berlangsung yaitu Untuk Penggugat I terhitung sejak bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Februari 2016 dan Penggugat II terhitung sejak bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Februari 2016, dengan perhitungan sebagai berikut:Upah selama proses Penggugat I:-. Terhitung sejak bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Februari 2016.8 x Rp. 2.053.000,- = Rp.16.424.000,- (Enam belas juta empat ratus dua puluh empat ribu Rupiah)Upah selama proses Penggugat II:-. Terhitung sejak bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Februari 2016.9 x Rp. 2.053.000,- = Rp.18.477.000,- (Delapan belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah)8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini mepada Negara sebesar Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu Rupiah);--9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 894 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 69/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Plg
Statistik13438