Putusan PN DEPOK Nomor 137/Pid.B/2012/PN.DPK |
|
Nomor | 137/Pid.B/2012/PN.DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Prim Haryadi |
Hakim Anggota | Iman Luqmanul Hakim, Sapto Supriono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I KADEK SWANJAYA, SE, MBA, dengan identitasnya tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Pertama atau Dakwaan Kedua ; ---------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut ; ---------3. Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; ------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------- Selembar asli kwitansi bermaterai Rp. 6.000,- pembayaran atas pembelian sebidang tanah Hak Milik Nomor : 00437/Desa pangkalan Jati Baru seluas 475 m2 terletak di Kec. Limo Kota Depok Prop. Jawa Barat terhadap tanah dan bangunan senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ada tanda tangan SUNARTO ; --------------------------------------------------------------------------Dikembalikan ke Kantor Notaris/PPAT BERNADETTE WIRASTUTI PUNTARAKSMA, SH ; ---------------------------------------------------------------------------- - Satu bundel asli Akta Jual Beli No. 673/2004 tanggal 31 Juli 2004 yang dibuat dihadapan PPAT BERNADETTE WIRASTUTI PUNTARAKSMA, SH ; ------------ Dua lembar asli Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- oleh SUNARTO tertanggal 10 Januari 2004 ; --------------------------- Dua lembar asli Surat Perjanjian Hutang Piutang Nomor : 001/PT.JE/01SS/ 10/01/2004 yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- oleh SUNARTO - dan ????????..dan I KADEK SWANJAYA, SE, MBA, tertanggal 10 Januari 2004 ; ----------------- Tiga lembar Nota Kesepahaman (MoU) asli yang ditandatangani oleh SUNARTO dan I KADEK SWANJAYA, SE, MBA ; --------------------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa I KADEK SWANJAYA, SE, MBA ; -----------------5. Membebankan biaya perkara kepada negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.B/2012/PN.DPK.zip
- Download PDF
- 137/Pid.B/2012/PN.DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1908 K/Pid/2012
Pertama : 137/Pid.B/2012/PN.Dpk
Statistik9034