Putusan PN BANDUNG Nomor 354/PDT.G/2015/pn BDG |
|
Nomor | 354/PDT.G/2015/pn BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohammad Basir |
Hakim Anggota | Kasdiyono Pinta Uli Br Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M e n g a d i l i :Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;Menyatakan bahwa Para Penggugat ( Ny. Hj. Kemi Jamilah, Sukarsono, Budi Rianto, Siti Nurbaiti, S.Ag, Ade Juariah, Titi Parwati, Noneng Mulyantini, Kiswanto, dan Dede Soebono) adalah ahli waris sah dari Almarhum Djasam Djoyodikromo, Sadremi, dan Surtinah ;Menyatakan bahwa harta peninggalan yang menjadi perkara seperti yang telah diuraikan diatas, berupa :Tanah dan Bangunan permanen yang terletak di Jalan Sukapura, Gg. Bungur Bungur No. 143, RT 03, RW 02, Kelurahan Sukapura Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung seluas 521 M2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut dibawah iniSebelah Utara : Rumah Bapak Hardi ;Sebelah Timur : Rumah Bapak Cecep Prihadi ;Sebelah Selatan : Selokan dan Kantor Kelurahan Sukapua ;Sebelah Barat : Mesjid Babul Ijabah/Rumah Ibu Eti ;Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Kebonjayanti No. 61/134B, Rt 06, Rw 01, Kelurahan Kebonjayanti, Kecamatan Kiara Condong, Kota Bandung dengan luas tanah 135 M2 (seratus tiga puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut dibawah iniSebelah Utara : Rumah Bapak Suganda ;Sebelah Timur : Rumah Ibu Dadah ;Sebelah Selatan : Selokan/Pasar Kiaracondong ;Sebelah Barat : Rumah Bapak Ir. Kardi (alm) ;sebagai harta warisan yang belum terbagi dari almarhum Djasam Djoyodikromo, Ibu Sadremi, dan Surtinah; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan harta warisan yang menjadi hak Para Penggugat ;Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.901.000,00 (tiga juta sembilan ratus satu ribu Rupiha) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/PDT.G/2015/pn BDG
Statistik726