- Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi sebagian.
- Menetapkan M. Nur (pewaris) telah meninggal dunia pada tahun 2018 di Kabupaten Pidie Jaya.
- Menetapkan ahli waris Almarhum M. Nur adalah sebagai berikut:
- Satu petak tanah seluas 3.219 m2 beserta 1 (satu) unit rumah permanen dengan ukuran 12x17 m, terletak di Gampong Blang Glong, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut;
- sebelah Utara berbatas dengan tanah Ishak, tanah sawah M. Yunus;
- sebelah Selatan berbatas dengan tanah perkarangan M, Nur;
- sebelah Barat berbatas dengan tanah perkarangan Nurhasanah, dan tanah M. Insyah Hz;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah M, Yunus dan Tanah sawah M, Yunus;
- Satu petak tanah seluas 2.252 m2 diatasnya dibangun 1 (satu) unit bangunan bengkel, dan 3 (tiga) unit toko terletak di Gampong Blang Glong, kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatas dengan perkarangan Hasanah, tanah M. Ali Hamzah, tanah sawah tgk. M. Yunus;
- sebelah Selatan berbatas dengan tanah Meusara Mesjid, jalan Negara;
- sebelah Barat berbatas dengan tanah M. Daud;
- sebelah Timur berbatas dengan jalan Negara;
- Satu petak tanah seluas 1226.1 M2 beserta 1 (satu) unit bangunan walet terletak di Gampong Blang Glong, kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batas :
- sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun Bencut;
- sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun M, Nur abdullah;
- sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun Insya Harun;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Ismail Musa;
- Satu petak tanah seluas 140 M2 beserta 1 (satu) unit bangunan walet terletak di Jl. Paya mamplam, Gampong Keude Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatas dengan perkarangan Nuraini;
- sebelah Selatan berbatas dengan tanah Marzuki;
- sebelah Barat berbatas perkarangan Hj. Rihana Mahmud;
- sebelah Timur berbatas dengan jalan paya Mamplam;
- Satu unit bangunan walet dengan ukuran 4x12 m terletak di Keude Lueng Putu dengan batas-batas:
- sebelah Utara berbatas dengan perkarangan Hj. Rihana Mahmud;
- sebelah Selatan berbatas dengan toko Marzuki;
- sebelah Barat berbatas lorong pasar;
- sebelah Timur berbatas dengan H. Ibnu;
- Satu petak tanah seluas 24.5 m2 beserta 1 unit toko yang terletak di Keude Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatas dengan perkarangan T. Sulaiman;
- sebelah Selatan berbatas dengan perkarangan Zainabah;
- sebelah Barat berbatas dengan Gudang H. Hasan;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah Negara, jalan Negara-B. Aceh- Medan;
- Satu unit mobil Fortuner warna Hitam Nopol B 1041 PJC;
- Satu unit sepeda motor NF 125 SD merk Honda warna hitam merah Nopol. BL 5205 PP;
- Tabungan sejumlah Rp204.500,00 (dua ratus empat juta lima ratus ribu rupiah) di Bank BRI dalam rekening No. 3971-01-006062-53-3 an. H. M. Nur Abdullah;
- Tabungan sejumlah Rp244.400.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) di Bank BNI dalam rekening No. 0061023573 an. H. Muhammad Nur Abdullah;
- Tabungan haji di Bank BNI dalam rekening No. 0279619046 atas nama Muhammad Nur Abdullah;
- Tabungan haji di Bank BNI dalam rekening No. 0279622314 atas nama Muliani;
- Barang-barang rumah tangga yang terdapat di dalam rumah objek nomor 4.1. sebagai berikut:
- Satu unit brankas merk Chubb;
- Satu unit TV merk Panasonic beserta box;
- Satu set Meja Makan;
- Satu unit AC;
- Satu unit lemari pakaian;
- Satu unit tempat tidur;
- Menetapkan bagian Penggugat sebesar 1/3 bagian dan H. M. Nur sebesar 2/3 bagian dari harta bersama tersebut;
- Menetapkan bagian harta bersama H. M. Nur merupakan harta waris yang ditinggalkan untuk ahli waris;
- Menetapkan masing-masing bagian ahli waris adalah:
- Hj. Muliani binti H. Amin (isteri/ Penggugat) memperoleh 1/8 bagian;
- Indra Saputra bin HM. Nur (anak laki-laki kandung/ Tergugat I), dan
- Muhammad Iqbal bin HM .Nur (anak laki-laki kandung/ Tergugat II) merupakan ashabah;
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek-objek harta sebagaimana tertuang dalam amar Nomor 4 untuk mengosongkan objek-objek tersebut dan mengembalikan ke dalam status harta waris untuk selajutnya menyerahkan harta tersebut kepada ahli waris lain secara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya diserahkan sesuai bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tertuang dalam amar putusan setelah dikurangi biaya lelang.
- Menolak gugatan Penggugat konvensi selebihnya.
Putusan MS MEUREUDU Nomor 136/Pdt.G/2019/MS.Mrd |
|
Nomor | 136/Pdt.G/2019/MS.Mrd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | MS MEUREUDU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S. Ag., Hakim Ketua A. Mahfudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muzhirul Haq, S. Agbr Hakim Anggota Ranie Sayulina |
Panitera | Panitera Pengganti: Badriyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi 3.1. Hj. Muliani binti H. Amin (isteri/Penggugat); 3.2. Indra Saputra bin H.M. Nur (anak laki-laki kandung/ Tergugat I); 3.3. Muhammad Iqbal bin H.M. Nur (anak laki-laki kandung/ Tergugat II); 4. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan HM. Nur berupa: Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.171.000,- (tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 256 K/Ag/2021
Pertama : 136/Pdt. G/2019/MS.Mrd.
Statistik13325