- Menyatakan terdakwa Yayung Kadarsih alias Yayung binti Zainal tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan pemufakatan jahat secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan Pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal berwarna putih narkotika jenis shabu berat bruto 1016,9 gram yang dimasukkan ke dalam 2 buah plastik transparant kemudian diberi kode A;
- 1 (satu) paket serbuk kristal berwarna putih narkotika jenis shabu berat bruto 0,4 gram yang dimasukkan ke dalam plastik transparan kemudian diberi kode B;
- 1 (satu) paket serbuk kristal berwarna hijau narkotika jenis ekstasi berat bruto 0,4 gram yang dimasukkan ke dalam plastik transparan kemudian diberi kode C;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama YAYUNG KADARSIH , NIK. 6103075105760002;
- Uang Tunai sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning motif burberry;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih Tipe RM 1134 dengan nomor handphone 0812 5339 4717 IMEI 35485384369176;
- 1 (satu) unit Handphone merk Bellphone Model BP99 dengan nomor handphone 0852 4673 5383 IMEI 1 355200991315653 IMEI 2 355200991315661
Putusan PN PONTIANAK Nomor 945/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
|
Nomor | 945/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jahoras Siringo Ringo, Br Hakim Anggota Supriyatna Rahmat |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Zuhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Antonius Anton alias Anton anak Anardi; Dikembalikan kepada Terdakwa Yayung Kadarsih alias Yayung binti Zainal; Dirampas untuk negara ; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 945/Pid.Sus/2017/PN Ptk
Statistik260