Putusan PA MALANG Nomor 1773/Pdt.G/2013/PA.Mlg |
|
Nomor | 1773/Pdt.G/2013/PA.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | KEWARISAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Muh. Djamil |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Rusmulyani, Dra. Hj. Sriyani |
Panitera | Dra. Umroh Fatmawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi :- Menolak eksepsi para Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara :Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan, bahwa SAUDARA II AYAH KANDUNG PARA PENGGUGAT telah meninggal dunia pada tanggal 8 Juli 2003 ; 3. Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhum SAUDARA II AYAH KANDUNG PARA PENGGUGAT adalah : 3.1. TERGUGAT V (Janda) Tergugat V.3.2. PENGGUGAT I, Penggugat I;3.3. PENGGUGAT II, Penggugat II;3.4. Suyanto bin AYAH KANDUNG PARA PENGGUGAT, Penggugat III;3.5. PENGGUGAT IV, Penggugat IV;3.6. PENGGUGAT V,Penggugat V; dan3.7. TURUT TERGUGAT binti Said, Turut Tergugat;4. Menetapkan bahwa Totok Sardjito adalah anak angkat dari almarhum SAUDARA II AYAH KANDUNG PARA PENGGUGAT;5. Menyatakan bahwa harta peninggalan almarhum SAUDARA II AYAH KANDUNG PARA PENGGUGAT yang tersebut dalam gugatan poin 8.3 dan 8.6 masing-masing :8.3. Sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Raya Bandulan No. 76, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, seluas kurang lebih 87 M2, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 530 atas nama pemegang hak SAUDARA II AYAH KANDUNG PARA PENGGUGAT, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Tanah Yuniati Sebelah Selatan : Jl. Raya BandulanSebelah Barat : Tanah FX Soepeno/Bu. SarmunaSebelah Timur : Tanah Yuniati, dan8.6. Sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Raya Bandulan No. 87, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, seluas kurang lebih 207 M2, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 463 atas nama pemegang hak SAUDARA II AYAH KANDUNG PARA PENGGUGAT, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Jalan Raya Bandulan Sebelah Selatan : Tanah SAUDARA II AYAH KANDUNG PARA PENGGUGATSebelah Barat : Tanah/Rumah Pak SugitoSebelah Timur : Pabrik Rokok PT. GangsarAdalah harta peninggalan (tirkah) yang belum dibagi waris;6. Menetapkan bahwa harta peninggalan (tirkah) almarhum SAUDARA II AYAH KANDUNG PARA PENGGUGAT yang belum dibagi waris adalah 1/2 (setengah) bagian dari harta gono-gini ditambah 1/2 (setengah) bagian dari tirkah (harta peninggalan) almarhumah Maryam yang berasal dari perolehan pembagian harta bersama (gono-gini) dengan SAUDARA II AYAH KANDUNG PARA PENGGUGAT tersebut amar poin 5 ;7. Menetapkan bahwa TERGUGAT V (Tergugat V) mendapatkan 14/84 bagian dari tirkah yang tersebut dalam amar poin 6;8. Menetapkan bahwa para Penggugat secara bersama-sama mendapatkan 21/84 bagian dari tirkah yang tersebut dalam amar poin 6 dengan rincian bagian masing-masing sebagai berikut :8.1. PENGGUGAT I (Penggugat I) mendapat 3/84 bagian;8.2. PENGGUGAT II binti Sajdjit (Penggugat II) mendapat 3/84 bagian;8.3. PENGGUGAT III binti AYAH KANDUNG PARA PENGGUGAT (Penggugat III) mendapat 6/84 bagian;8.4. PENGGUGAT IV (Penggugat IV) mndapat 4/84 bagian;8.5. PENGGUGAT V binti AYAH KANDUNG PARA PENGGUGAT (Penggugat V) mendapat 6/84 bagian;9. Menetapkan bahwa TURUT TERGUGAT binti Said (Turut Tergugat) mendapatkan 21/84 bagian dari tirkah yang tersebut dalam amar poin 6 ;10. Menetapkan bahwa Totok Sardjito (Tergugat III) mendapatkan 28/84 bagian dari tirkah yang tersebut dalam amar poin 6;11. Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai /memegang hak obyek sengketa waris yang tersebut amar poin 5, untuk menyerahkan kepada para ahli waris tersebut amar poin 3 ;12. Menghukum para Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat untuk menjalankan putusan ini dengan membagi harta bersama tersebut amar poin 5 dengan bagian masing-masing yang tersebut amar poin 7, 8, 9 dan 10, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang untuk dijual lelang dan hasil penjualannya dibagikan kepada Para Penggugat, Tergugat V dan Turut Tergugat serta Tergugat III sesuai bagian masing-masing;13. Tidak menerima gugatan para Penggugat posita poin 8.7 (petitum poin 3.7) untuk Sertifikat Hak Milik Nomor 606 dan gugatan posita poin 8.9 (petitum poin 3.9);14. Menolak gugatan para Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi :- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum para Tergugat/para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.416.000,- (lima juta empat ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0299/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Kasasi : 316 K/Ag/2016
Pertama : 1773/Pdt.G/2013/PA.Mlg
Statistik7223