- Menyatakan Terdakwa Agus Cahya Santosa, St als Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan atas barang-barang yang tidak bergerak???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Cahya Santosa, ST als Agus dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila terdakwa melakukan sesuatu tindak pidana yang dapat dihukum selama masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu) bendel fotocopy Putusan No : 913/Pdt.G/2009/PA. Smn tanggal 10 Februari 2010;
- 1 ( satu) bendel fotocopy Akta Cerai No :128/AC/2014/PA. Smn tanggal 5 Desember 2013;
- 1 ( satu) bendel fotocopy Putusan No : 775/Pdt.G/2012/PA. Smn tanggal 16 April 2013;
- 1 ( satu) bendel fotocopy Putusan No : 32/Pdt.G/2013/PTA Yk. tanggal 24 Juli 2013;
- 1 ( satu) bendel Akta Jual Beli Nomor : 470/2015 tanggal 11 September 2015;
- 1 ( satu) bendel Fotocopy SHM No. 11015/Wedomartani;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 401/Pid.B/2017/PN Smn |
|
Nomor | 401/Pid.B/2017/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiana Kusumastanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendri Irawan., Br Hakim Anggota Muhammad Baginda Rajoko Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Antonius Andi Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 599 K/Pid/2018
Pertama : 401/Pid.B/2017/PN Smn
Statistik6745