Putusan PA MAKASSAR Nomor 0037/Pdt.G/2007/PA.Mks |
|
Nomor | 0037/Pdt.G/2007/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2007 |
Tanggal Register | 11 Januari 2007 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Bd. Munir S. |
Hakim Anggota | Syahidal, Mukrim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan , tidak hadir .2. Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian dengan verstek.3. Menyatakan ahli waris-ahli waris almarhum Dada bin Lawangan adalah sebagai berikut :3.1. H. Idris bin Yago ( penggugat II ).3.2. Nurdin bin Yago ( penggugat III ). 3.3. Khaliq bin Yago ( penggugat IV 3.4. Hj. Nursiah binti Yago ( penggugat V ).3.5. St. Hasnah binti Yago ( tergugat )3.6. Darawiah binti Yago ( almarhumah ).4. Menyatakan tanah persawahan seluas kurang lebih 70 are, Persil SI, 21 Kohir Nomor 30 yang terletak di Kampung Manyikko Aya, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dengan batas-batas :- Sebelah Utara, tanah Sikki dan tanah St. Hasnah.- Sebelah Timur, tanah Lippung- Sebelah Selatan, tanah Yunus dan Baga Dg, Manai .- Sebelah Barat, tanah Hj. Hawang.adalah harta warisan Dada bin Lawangan yang patut diwarisi oleh ahli warisnya.5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris tersebut dari harta warisan pada dictum angka 4 di atas :5.1. H. Idris bin Yago ( penggugat II ) mendapat 2/9 bagian .5.2. Nurdin bin Yago ( penggugat III ) mendapat 2/9 bagian.5.3. Khaliq bin Yago ( penggugat IV ) mendapat 2/9 bagian.5.4. Hj. Nursiah binti Yago ( penggugat V ) mendapat 1/9 bagia,5.5. St. Hasnah binti Yago ( tergugat ) mendapat 1/9 bagian.5.6. Darawiah binti Yago ( almarhumah ) mendapa 1/9 bagian .6. Menetapkan 1/9 bagian dari almarhum Darawiah binti Yago tersebut jatuh kepada ahli waris-ahli warisnya yaitu :6.1. Dureng bin Malle (suami) mendapat atau 10/40 bagian.6.2. Saleha binti Dureng (anak perempuan/penggugat VII) mendapat 3/40 bagian.6.3. Mardiah binti Dureng (anak perempuan/Penggugat VIII) mendapat 3/40 bagian .6.4. Musdalifah binti Dureng ( anak perempuan/Penggugat IX ) mendapat 3/40 bagian.6.5. Syahrir bin Dureng ( anak laki-laki/Penggugat X ) mendapat 6/40 ) bagian.6.6. Asri bin Dureng ( anak laki-laki/Penggugat XI ) mendapat 6/40 bagian .6.7. Syahruni binti Dureng ( anak perempuan/Penggugat XII ) mendapat 3/40 bagian.6.8. Wahyuni binti Dureng (anak perempuan/Penggugayt XIII ) mendapat 3/40 bagian .6.9. Pahira binti Dureng ( anak perempuan/Penggugat XIV ) mendapat 3/40 bagian.7. Menghukum tergugat untuk membagi harta warisan tersebut dan menyerahkannya kepada para penggugat tersebut sesuai bagiannya, atau jika tidak dapat dilakukan secara natura, maka dijual lelang dan harganya dibagi kepada para penggugat dan tergugat sesuai bagiannya masing-masing yang telah ditetapkan di atas.8. Menyatakan peletakan sita jaminan terhadap obyek sengketa sebagimana tersebut pada diktum angka 4 seluas 70 are adalah sah dan berharga .9. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.726.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah).10. Menolak dan tidak menerima gugatan para penggugat selainnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2007 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0037/Pdt.G/2007/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 0037/Pdt.G/2007/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 50 PK/Ag/2018
Pertama : 37/Pdt.G/2007/PA.Mks
Statistik10397