- DALAM KONVENSI
- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah antara Penggugat dengan ALI AMAN DALIMUNTHE tanggal 1 November 2016, Nomor Registrasi: 592.2/447/KD/2016 ;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik sehingga wajar mendapat perlindungan hukum ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah pertanian dengan ukuran 7 Ha (tujuh hektar) yang terletak di Dusun Mualmas Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, selanjutnya disebut tanah obyek perkara, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : dengan Edison Ginting (Alm) ;
- Sebelah Timur : dengan H. Tagor Margolang (Alm) ;
- Sebelah Selatan : dengan Ali/Parit Bekoan ;
- Sebelah Barat : dengan Jalan Aspal/jalan Umum
- Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan Tergugat Tidak Memiliki Hak atas objek tanah dalam perkara a quo
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
- DALAM REKONVENSI :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.374.000 ( dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) ;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 45/Pdt.G/2019/PN Rap |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Albar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea.shbr Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Juniati Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 644 K/Pdt/2023
Pertama : 45/Pdt.G/2019/PN Rap
Statistik708