- Menyatakan Terdakwa BONG DJUN SEN Alias AKU Anak LIE FO KHIM tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Pengelapan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 244/Pid.B/2017/PN Sbs |
|
Nomor | 244/Pid.B/2017/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Arsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Binsar Tigor Hatorangan Pangaribuan, Br Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Panitera | Panitera Pengganti Ruswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu ) lembar surat pernyataan hutang /perjanjian yang dibuat oleh Terdakwa Bong Djun Sen yang menyatakan telah menerima pinjaman /hutang dari saksi Handoyo Sumanto berupa barang perhiasan emas 24 karat sebanyak 30 kg ( tiga puluh kilo) dengan perjanjian pengembalian / membayar emas tersebut dalam tempo 6 x (enam kali ) angsuran dimulai dari tanggal 1 Nopember 2008 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2013; Dikembalikan kepada saksi Handoyo Sumanto Alias Lobun anak Bong Ngok Khian ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pid.B/2017/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 244/Pid.B/2017/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PID/2018/PT PTK
Kasasi : 648 K/Pid/2018
Pertama : 244/Pid.B/2017/PN Sbs
Statistik20937