- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor B 1274/KB/FLT/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 adalah sah demi hukum;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban pokok kredit, bunga dan denda kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus sebesar Rp245.504.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda keterlambatan yang turut menjadi kewajiban Para Tergugat sebesar Rp384.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) tiap harinya dihitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kreditnya beserta denda secara sukarela kepada Penggugat sebagaimana petitum angka 5 dan 6, maka terhadap agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 410, Nomor Gambar Situasi 0106/PURWOREJO/2010, Tanggal Gambar Situasi 20 Desember 2010, Luas tanah 1670 M2 terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri atas nama DERNA KURNIAWAN S.Sos akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit Para Tergugat kepada Penggugat apabila ada sisa akan diberikan kepada Para Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.001.000,00 (satu juta seribu rupiah).
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 63/Pdt.G/2019/PN Gpr |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2019/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya, Br Hakim Anggota M. Fahmi Hary Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukri Safar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2019/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2019/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2019/PN Gpr
Statistik130