- Menyatakan Terdakwa Ovin Saputri Als. Vina Binti Danil, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Ovin Saputri Als. Vina Binti Danil, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket diduga narkotika jenis shabu ? shabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat sekitar 0.7 Gram. (berat bersih 0,4 gram dan telah habis disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium di BPOM Samarinda);
- 1 (satu) unit handphone Merk VIVO type Y1924 dengan warna Hitam Merah;
- 1 (satu) kotak rokok Merk U Mild Warna abu-abu;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 98/Pid.Sus/2020/PN Sdw |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2020/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pande Tasya, Hakim Anggota Buha Ambrosius Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti:merry Nurcahya Ambarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian dalam perkara atas nama Supriyadi Alias Aluy; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2020/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2020/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4200 K/PID.SUS/2020
Kasasi : 1441 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 98/Pid.Sus/2020/PN Sdw
Statistik6923