Putusan PN MALANG Nomor 119/Pdt.G/2013/PN.MLG |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2013/PN.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Wiyono |
Hakim Anggota | Mbk. Tampubolon, Rina Indrajanti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah milik Yayasan Wakaf Masjid Al Huda, yaitu tanah dan bangunan setempat dikenal dengan rumah di jalan Kapten Piere Tendean Gg I No. 1 Rt. 02 Rw.10 Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang , dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 450, atas nama Yayasan Wakaf Masjid Al Huda yang di kelola oleh Para Penggugat.-----3. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yang menempati dan menguasai obyek sengketa tanpa alas hak yang jelas adalah Perbuatan Melawan Hukum .-4. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa yaitu tanah dan bangunan setempat dikenal dengan rumah di jalan Kapten Piere Tendean Gg I No. 1 Rt. 02 Rw.10 Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang, dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 450, atas nama Yayasan Wakaf Masjid Al Huda untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat jika perlu dengan bantuan aparat hokum;----------------------------------------------------------------------5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebasar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat ;------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) perhari setiap kali keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika.--------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 941.000,-(Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pdt.G/2013/PN.MLG
Statistik7218