Putusan PN SEMARANG Nomor 18/Pdt.Sus.PHI/G/2016/PN.Smg |
|
Nomor | 18/Pdt.Sus.PHI/G/2016/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy P. Siregar |
Hakim Anggota | Subronto, Jumiarti |
Panitera | Sutarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan hubungan kerja yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak diucapkan atau dibacakannya putusan ini;3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama masa proses hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, setiap bulannya kepada Penggugat sebesar Rp 1.717.500 (Satu juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan pada tahun 2015, sebesar Rp 1.717.500 (Satu juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk memberikan kompensasi atas adanya pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai sebesar:- Uang Pesangon : 9 x Rp 1.717.500 x 2 = Rp 30.915.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja: 7 x Rp 1.717.500 = Rp 12.022.500,-+ Rp 42.937.500,-- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp 42.937.500,- = Rp 6.440.625,-+ Jumlah = Rp 49.378.125,-(Empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah);6. Membebankan semua biaya yang timbul dalam menyelesaikan perkara ini kepada negara sebesar Rp............. 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 885 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 18/Pdt.Sus.PHI/G/2016/PN.Smg
Statistik750