Putusan PN MAMUJU Nomor -16/Pdt.G/2014/PN.Mu |
|
Nomor | -16/Pdt.G/2014/PN.Mu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | -Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Benyamin |
Hakim Anggota | -h. Syahbuddin, - Dwiyantoro |
Panitera | - Taufan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi:Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian tersebut;2. Menyatakan menurut hukum bahwa:- Tanah Persawahan yang terletak di Desa Bonda, dahulu Kecamatan Kalukku, sekarang Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, dahulu Propinsi Sulawesi Selatan dan kini Propinsi Sulawesi Barat terurai dalam sertifikat hak milik nomor 76/Bonda, surat ukur nomor 68/1994 tanggal 05-02-1994 luas kurang lebih 20.000,- (dua puluh ribu meter persegi) atas nama H. Abu Siraje dengan batas-batas adalah sebagai berikut:- Pada sebelah Utara berbatas sawah yang dikuasai Lakani;- Pada sebelah Timur berbatas tanah saluran air;- Pada sebelah Selatan berbatas sawah sengketa yang dikuasai Syarifuddin;- Pada sebelah Barat berbatas dengan objek sengketa II;Yang dalam perkara ini selanjutnya disebut sebagai Objek sengketa I;- Tanah persawahan yang terletak di Desa Bonda, dahulu Kecamatan Kalukku, sekarang Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, dahulu Propinsi Sulawesi Selatan dan kini Propinsi Sulawesi Barat terurai dalam sertifikat hak milik nomor 29/Bonda, surat ukur nomor 77/1994 tanggal 05-02-1994 luas kurang lebih 19.300,- M2 (Sembilan belas ribu tiga ratus meter persegi) atas nama H. Abu Siraje dengan batas-batas adalah sebagai berikut:- Pada sebelah Utara berbatas sawah yang dikuasai Laidi;- Pada sebelah Timur berbatas tanah objek sengketa I;- Pada sebelah Selatan berbatas sawah sengketa yang dikuasai Mansyur;- Pada sebelah Barat berbatas dengan objek sengketa III;Yang dalam perkara ini selanjutnya disebut sebagai Objek sengketa II;- Tanah Persawahan yang terletak di Desa Bonda, dahulu Kecamatan Kalukku, sekarang Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, dahulu Propinsi Sulawesi Selatan dan kini Propinsi Sulawesi Barat terurai dalam sertifikat hak milik nomor 143/Bonda, surat ukur tanggal 05-02-1994 nomor 70/1994 luas kurang lebih 19.300 M2 (Sembilan belas ribu tiga ratus meter persegi) atas nama H. Abu Siraje dengan batas-batas adalah sebagai berikut:- Pada sebelah Utara berbatas sawah yang dikuasai Nurdin Alias Panre Nurdin;- Pada sebelah Timur berbatas objek sengketa II;- Pada sebelah Selatan berbatas berbatas objek sengketa IV;- Pada sebelah Barat berbatas saluran air; Yang dalam perkara ini selanjutnya disebut sebagai Objek sengketa III;- Tanah persawahan yang terletak di Desa Bonda, dahulu Kecamatan Kalukku, sekarang Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, dahulu Propinsi Sulawesi Selatan dan kini Propinsi Sulawesi Barat terurai dalam sertifikat hak milik nomor 142/Bonda, surat ukur tanggal 05-02-1994 nomor 69/1994 luas kurang lebih 19.300,- M2 (Sembilan belas ribu tiga ratus meter persegi) atas nama H. Abu Siraje dengan batas-batas adalah sebagai berikut:- Pada sebelah Utara berbatas sawah yang Nurdin Alias Panre Nurdin;- Pada sebelah Timur berbatas dengan sawah yang dikuasai Mansyur;- Pada sebelah Selatan berbatas jalanan;- Pada sebelah Barat berbatas saluran air;Yang dalam perkara ini selanjutnya disebut sebagai Objek sengketa IV;adalah milik sah Para Penggugat;3. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Para Tergugat atas seluruh objek sengketa adalah penguasaan yang melawan hukum dan karenanya adalah tidak sah;4. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris sah dari H Abu Siraje yang meninggal pada tanggal 23 Maret 2003 berdasarkan surat keterangan waris tanggal 11 Juli 2006 dan karenanya menyatakan pula menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik pelanjut atas seluruh objek sengketa tersebut;5. Menghukum kepada Para Tergugat atau kepada siapa saja yang menguasai dan mengaku berhak atas sebagian atau seluruh objek sengketa untuk mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;7. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.5.841.000,- (lima juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -16/Pdt.G/2014/PN.Mu.zip
- Download PDF
- -16/Pdt.G/2014/PN.Mu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -16/Pdt.G/2014/PN.Mu
Kasasi : 651 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 393 PK/Pdt/2020
Banding : 209/Pdt/2015/PT.MKS
Statistik13353