Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 387/PDT.G/2015/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 387/PDT.G/2015/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Baslin Sinaga |
Hakim Anggota | Agustinus Setya Wt |
Panitera | Sri Taslihiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :TENTANG PROVISI :- Menolak permohonan Provisi Penggugat ;TENTANG EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya ;TENTANG POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum ;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 15.000.000.000,- (Lima belas milyar rupiah) ;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar bunga sebesar 2% ( dua persen ) perbulan, terhitung sejak gugatan perkara ini didaftarkan sampai putusan perkara ini dilaksanakan ;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat-Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat III dan Tergugat IV dalam konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat dalam konvensi/ Penggugat-Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.516.000,- (dua juta lima ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 526/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 2066 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 353 PK/PDT/2021
Pertama : 387/PDT.G/2015/PN.JKT.PST
Statistik10226