Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 14/PDT.G/2016/PN JKT.UTR |
|
Nomor | 14/PDT.G/2016/PN JKT.UTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ifa Sudewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indri Murtinihakim Anggota F.x Supriyadi |
Panitera | Syahmisar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI: Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Termohon Dalam Pokok Perkara Mengabulkan keberatan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Informasi mengenai: Dokumen atau surat penawaran pembelian dari PT Samudra Reksa Buana untuk lahan dan bangunan warga Koja Utara kepada PT Pelindo II; Surat permintaan HPL dari Pelindo ke BPN dan Pemprov DKI tahun 1985-1987; Klarifikasi surat pemberian HPL yang diproduksi BPN tahun 1987 kepada PT Pelindo II dan surat dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri; Bukti pembayaran dari PT. Humpuss ke PT. Pelindo II untuk pembebasan lahan Koja Utara tahun 1994-1995. Dokumen yang dimaksud dapat berupa bilyet, transfer rekening atau pelaporan terakhir; Surat Izin Prinsip Gubernur DKI Jakarta; Dokumen kerjasama kesepakatan tahap1-4 pengosongan PT. Pelindo II dengan PT. Humpuss; Laporan pertanggung jawaban penggunaan uang dari Kepala Biro Hukum terkait dengan pengambil alihan pemukiman warga Koja Utara; Surat Ijin Prinsip: a. Menteri Keuangan RI kepada Perumpel II bulan Juni 1991; b. Surat Gubernur DKI kepada Dirut Perumpel II bulan Juli 1991; c. Surat Pelindo II kepada Walikota Jakarta Utara bulan Juli 1993; Surat Keputusan Gubernur DKI Suryadi Sudirja bulan Januari 1994 dan surat pendukung Walikota Jakarta Utara tahun 1990 sampai dengan 1993 cc Pelindo II; 10. Notulen hasil rapat antara Direksi PT. Pelindo II dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 21 Desember 2010 yang dilaksanakan di PT. Pelindo II atas undangan PT. Pelindo II; 11. Surat PT. Pelindo II ke Kementrian BUMN dan Kementrian Perhubungan tahun 2012 yang menyatakan persoalan sudah selesai; Merupakan Informasi yang terbuka. 3. Membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 028/IV/KIP-PS-A-M/2015 tanggal 18 Desember 2015 selain dan selebihnya; 4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp326.000,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/PDT.G/2016/PN_JKT.UTR.zip
- Download PDF
- 14/PDT.G/2016/PN_JKT.UTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 597 K/Pdt.Sus-KIP/2017
Pertama : 14/PDT.G/2016/PN JKT.UTR
Statistik8220