Putusan PN TERNATE Nomor 63/Pdt.G/2017/PN Tte |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Erni Lily Gumolili |
Hakim Anggota | - Nithanel N Ndaumanu, - Sugiannur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI : DALAM KONVENSI:Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan pengakuan berhutang oleh Tergugat II yang dibuat dibawah tangan tertanggal 9 Januari 2017 sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang; 3. Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materiil berupa uang tunai sebesar Rp.260.038.828.- (dua ratus enam puluh juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah) kepada Penggugat;5. Memerintahkan kepada PT. Bank Muamalat Indonesia cq. Bank Muamalat Kantor Cabang Ternate (Turut Tergugat) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Majelis Hakim;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp. 1.796.000; (satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2017/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2017/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3433 K/Pdt/2018
Banding : 14 /PDT /2018 /PT.TTE
Pertama : 63/Pdt.G/2017/PN.Tte
Statistik13974