- Menyatakan Terdakwa Hendri alias Muhamad Idris bin M. Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut karena itu berupa pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia model C2-01 warna hitam biru IMEI: 351659/05/275257/1 nomor sim card Telkomsel: 081371460085, uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit mobil Toyota Innova G Nomor B 1121 SRK warna silver metalik, nomor rangka: MHFXW43G0D4074907, nomor mesin: 1TR7483183, beserta foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan dan kunci kontak dirampas untuk negara;
- 1 (satu) buah SIM BII atas nama Hendri, 1 (satu) buah Kartu ATM Passpor Gold Debit Bank BCA 6019-0085-0451-7128 dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhamad Idris, 4 (empat) lembar kertas bertuliskan sketsa lokasi dan jenis kendaraan berserta nomor kendaraan, 1 (satu) buah kotak fiber ikan warna orange ukuran besar yang didalamnya terdapat jaring ikan, 1 (satu) buah kotak fiber ikan warna orange ukuran sedang, 1 (satu) buah kotak fiber ikan warna biru ukuran sedang, 2 (dua) buah kotak fiber ikan warna biru ukuran kecil, 7 (tujuh) bungkus plastik bening kode AA1, kode BB1, kode EE1, kode II1, kode JJ1, kode OO1, dan kode SS1 masing-masing berisi 4 (empat) butir tablet warna orange bentuk Ghost dengan berat netto seluruhnya 8,6490 (delapan koma enam empat sembilan nol) gram, 11 (sebelas) bungkus plastik bening kode CC1, kode DD1, kode FF1, kode HH1, kode KK1, kode LL1, kode MM1, kode NN1, kode QQ1, kode RR1, dan kode VV1 masing-masing berisi 4 (empat) butir tablet warna hijau bentuk Minion dengan berat netto seluruhnya 17,4044 (tujuh belas koma empat nol empat empat) gram, 3 (tiga) bungkus plastik bening kode GG1, kode PP1, dan kode TT1 masing-masing berisi 4 (empat) butir tablet warna hijau bentuk kepala katak dengan berat netto seluruhnya 3,7980 (tiga koma tujuh sembilan delapan nol) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening kode UUU1 berisi tablet warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 0,4115 (nol koma empat satu satu lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening kode UUU2 berisi tablet warna hijau logo ?Yen? dengan berat netto seluruhnya 0,4635 (nol koma empat enam tiga lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening kode WW1 di dalamnya terdapat 1 (satu) butir tablet warna ungu logo ?M1? dengan berat netto 0,2425 (nol koma dua empat dua lima) gram dan 1 (satu) butir tablet warna ungu logo ?Yen? dengan berat netto 0,2425 (nol koma dua empat dua lima) gram serta 100 (seratus) bungkus yang masing-masing berisi serbuk kristal bening diberi kode 1A, kode 2A, kode 3A, kode 4A, kode 5A, kode 6A, kode 7A, kode 8A, kode 9A, kode 10A, kode 11A, kode 12A, kode 13A, kode 14A, kode 15A, kode 16A, kode 17A, kode 18A, kode 19A, kode 20A, kode 21A, kode 22A, kode 23A, kode 24A, kode 25A, kode 26A, kode 27A, kode 28A, kode 29A, kode 30A, kode 31A, kode 32A, kode 33A, kode 34A, kode 35A, kode 36A, kode 37A, kode 38A, kode 39A, kode 40A, kode 41A, kode 42A, kode 43A, kode 44A, kode 45A, kode 46A, kode 47A, kode 48A, kode 49A, kode 50A, kode 51A, kode 52A, kode 53A, kode 54A, kode 55A, kode 56A, kode 57A, kode 58A, kode 59A, kode 60A, kode 61A, kode 62A, kode 63A, kode 64A, kode 65A, kode 66A, kode 67A, kode 68A, kode 69A, kode 70A, kode 71A, kode 72A, kode 73A, kode 74A, kode 75A, kode 76A, kode 77A, kode 78A, kode 79A, kode 80A, kode 81A, kode 82A, kode 83A, kode 84A, kode 85A, kode 86A, kode 87A, kode 88A, kode 89A, kode 90A, kode 91A, kode 92A, kode 93A, kode 94A, kode 95A, kode 96A, kode 97A, kode 98A, kode 99A dan kode 100A, berat sisa seluruh isi bungkus setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratoris 178,3073 (seratus tujuh puluh delapan koma tiga nol tujuh tiga) gram dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 91/Pid.Sus/2019/PN Bek |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2019/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendri Irawan, Br Hakim Anggota Doni Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fendensius Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus/2019/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus/2019/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1279 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 91/Pid.Sus/2019/PN Bek
Statistik11462