Putusan PN MAMUJU Nomor 14/Pid. Sus/TPK/2013/PN.MU |
|
Nomor | 14/Pid. Sus/TPK/2013/PN.MU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Rusianto |
Hakim Anggota | -suherman, Sh - Erizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa MAKSUM DG MANNASSA, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN SECARA BERLANJUT; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menghukum Terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;4. Menghukum terdakwa untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp.168.630.000,- (seratus enam puluh delapan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tersebut tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa di pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :1. Engineer Estimate (EE) kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan & Jembatan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012 Ruas Bulo-Matangnga;2. Foto Dokumentasi Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan & Jembatan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012 Ruas Bulo-Matangnga;3. Gambar Rencana Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan & Jembatan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012 Ruas Bulo-Matangnga;4. Harga perkiraan sendiri (HPS);5. Foto Kegiatan;6. Laporan Hasil Pemeriksaan Lab.Pengujian Material Bahan Bangunan;7. Surat Perjanjian Kerja Kontruksi (Kontrak);8. Back up Data;9. Laporan Hasil Pekerjaan yaitu Monthly certificate, Laporan Harian, Mingguan, Bulanan, show Drawing, Abuilt Drawing dan PHO;10. Adendum I Kontrak;11. 1 (Satu) buah Flash Disk;12. Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) & SPM Realisasi 5 % (DAU) pekerjaan peningkatan Jalan Bulo-Matangnga KAb.Polman Keg.Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan DAU+DAK (PT Bugista);13.Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) & SPM Realisasi 5 % (DAK) pekerjaan peningkatan Jalan Bulo-Matangnga KAb.Polman Keg.Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan DAU+DAK (PT Bugista);14.Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) & SPM Termyn II 95 % (DAU) pekerjaan peningkatan Jalan Bulo-Matangnga Kab.Polman Keg.Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan DAU+DAK (PT Bugista);15.Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) & SPM Termyn II 95 % (DAK) pekerjaan peningkatan Jalan Bulo-Matangnga Kab.Polman Keg.Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan DAU+DAK (PT Bugista);16.Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) & SPM Termyn II 30 % (DAU) pekerjaan peningkatan Jalan Bulo-Matangnga Kab.Polman Keg.Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan DAU+DAK (PT Bugista);17..Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) & SPM Termyn II 30 % (DAK) pekerjaan peningkatan Jalan Bulo-Matangnga Kab.Polman Keg.Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan DAU+DAK (PT Bugista);18.Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) & SPM uang muka 20 % (DAU) pekerjaan peningkatan Jalan Bulo-Matangnga Kab.Polman Keg.Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan DAU+DAK (PT Bugista);19.Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) & SPM uang muka 20 % (DAK) pekerjaan peningkatan Jalan Bulo-Matangnga Kab.Polman Keg.Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan DAU+DAK (PT Bugista);20.1 buah CD berisi penawaran PT Bugista;21.Laporan pendahuluan paket pekerjaan pengawasan jalan ruas jalan Bulo Matangnga;22.Laporan Bulan Pertama (MC.01);23.Laporan Bulan ke Dua (MC.02);24.Laporan Bulan Terakhir (MC.03);25.Berita Acara Pemeriksaan Bersama (Mutual Check) / MC-0;26.JUSTIFIKASI TEKNIK pekerjaan : Peningkatan Jalan Ruas Bulo Matangnga tertanggal 27 September 2012; 27.Bank-Garansi nomor : 047/BG/PELAKSANAAAN/MU/IX/2012 tertanggal 19 September 2012 dari BANK SULSELBAR untuk jaminan : JAMINAN PELAKSANAAN.28.Bank-Garansi nomor : 037/BG/UANG MUKA/MU/X/2012 tertanggal 16 Oktober 2012 dari BANK SULSELBAR untuk jaminan : JAMINAN UANG MUKA;29.Akta Kuasa Direksi Nomor : 72.- tanggal 18 September 2012 dari Notaris MUHAMMAD TAHIR,SH. di Pinrang;30.Akta Kuasa Direksi Nomor : 200 tanggal 25 September 2012 dari Notaris MINTA JAYA GINTING,SH.,M.Kn. di Mamuju;31.Rekening Koran dari Bank SulSelBar untuk no.rekening : 071-001-000010480-6 nama nasabah : Pend Asli Daerah Sulbar terdiri dari 2 (dua) halaman;32.Rekening Koran dari Bank Negara Indonesia (BNI 46) cabang Mamuju untuk no.rekening : 0110847203 terdiri dari 3 (tiga) halaman.Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.33.Uang tunai sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah)Dirampas Untuk Negara Melalui Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;? Uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dikembalikan kepada saksi Ramli Hamdi (terdakwa dalam perkara terpisah);? Uang tunai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dikembalikan kepada saksi Kurnianingsih Djabbar (terdakwa dalam perkara terpisah);8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid._Sus/TPK/2013/PN.MU.zip
- Download PDF
- 14/Pid._Sus/TPK/2013/PN.MU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 06/PID.SUS.KOR/2014/PT.MKS.
Pertama : 14/Pid.Sus/TPK/2013/PN.MU.
Statistik11648