- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; --------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 269/G/2018/PTUN-JKT tanggal 25 April 2019 yang dimohon banding ; ----
- Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding untuk seluruhnya ; -------------------
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 209/B/2019/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 209/B/2019/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Joko Dwi Hartono |
Hakim Anggota |
T. Sjahnur Ansjari, h. Sugiya |
Panitera | I Khairani Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian ; ------------ 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/18231 tanggal 4 Juni 2018, tentang : Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2018 memindahkan tempat tugas dan menempatkan Dr.Aibdi Rahmat, M.Ag., NIP 19690430 199703 1 001 Pembina (IV/a) Lektor Kepala pada Institut Agama Islam Negeri Bengkulu sebagai Dosen/Lektor Kepala dpk pada Sekolah Tinggi Agama Islam Baturaja, Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan dengan angka kredit sebanyak 520 kumulatif ; ---------------------------- 3. Memerintahkan kepada Tergugat/Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/18231 tanggal 4 Juni 2018, tentang : Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2018 memindahkan tempat tugas dan menempatkan Dr.Aibdi Rahmat, M.Ag., NIP 19690430 199703 1 001 Pembina (IV/a) Lektor Kepala pada Institut Agama Islam Negeri Bengkulu sebagai Dosen/Lektor Kepala dpk pada Sekolah Tinggi Agama Islam Baturaja, Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan dengan angka kredit sebanyak 520 kumulatif ; ------------------------------------------------- 4. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selebihnya ; ------------------ 5. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 209/B/2019/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 209/B/2019/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 89 K/TUN/2020
Banding : 209/B/2019/PT.TUN.JKT
Statistik10854