Putusan PA PALEMBANG Nomor 1761/Pdt.G/2013/PA.Plg |
|
Nomor | 1761/Pdt.G/2013/PA.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | H. Bawai Noor Dra. Laila Amin |
Panitera | Siti Aisyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta-harta yang tersebut berikut ini : 2.1.Sebuah bangunan rumah yang terletak di Kota Palembang, dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah Utara berbatas dengan H.Ahmad Haris; Sebelah Selatan berbatas dengan H. Zainuddin, SH; Sebelah Timur berbatas dengan jalan Umum; Sebelah Barat berbatas dengan Amcu: 2.2.Sebidang tanah kaplingan dengan ukuran 15 m x 20 M, yang terletak di Propinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Jalan; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kapling No.54; Sebelah Timur berbatas dengan Perbatasan; Sebelah Barat berbatas dengan tanah kapling No.51; 2.3.Sebidang Tanah seluas 220 M, yang terletak di Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Doni Suryana; Sebelah Selatan berbatas dengan Fahrul Salam; Sebelah Timur berbatas dengan Parsinun; Sebelah Barat berbatas dengan Jalan; Setelah di keluarkan uanga ansuran yang dibayar oleh Tergugat setelah terjadi perceraian sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah); 3. 1 (satu) unit mobil Isuzu Fanther tahun 1996, warna biru metalik, No. Polisi BG 1380 IE ; 4. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011, warna merah metalik, No. Polisi BG 5114 IE, setelah dikeluarkan angsuran yang telah bayarkan oleh pihak Tergugat sebesar Rp.11.780.000,- (Sebelas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah); 5. Perabotan / Perlengkapan rumah tangga terdiri dari : - 1 (satu unit orgen merek KOG; - 4 (empat) set speker; - 4(empat) unit power; - 1 (satu) unit manajemen merek DBX; - 1 (satu) unit mixer merek BEHERINGE; - 1 (satu) unit Equalizer; - 1 (satu) unit mix werelles, dan - 1 (satu)unit mix kabel. - 1 (satu) TV LED ukuran 42 inc merek Sony; - 1 (satu) unit TV ukuran 32 inc; - 1 (satu) unit Springbed; - 1 (satu) unit kursi tamu jati; - 1 (satu) unit kursi makan jati; - 1 (satu) unit lemari Pakaian; - 1 (satu) unit AC PK merek Canghong; - 2 (dua) unit kipas angin merek Maspion; - 3 (tiga) unit kipas angin merek Panasonic; Adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat;6. Menetapkan harta-harta yang tertera pada poin 2.1., 2.2, 2.3, 3, 4. dan 5 adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat, yang harus dibagi dua, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dilelang melalui Kantor Lelang dan hasil lelang tersebut harus dibagi dua, ( seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua lainnya untuk Tergugat); 7. Menghukum Tergugat atau Penggugat atau siapa saja yang menguasai harta-harta tersebut untuk menyerahkan setengah bagian kepada pihak yang lainnya (Penggugat atau Tergugat) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilelang melalui Kantor Lelang dan hasil lelang tersebut akan dibagi dua, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua lainnya untuk Tergugat;8. Menghukum kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1. 391.000,- (Satu juta tiga raus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1761/Pdt.G/2013/PA.Plg
Statistik464