Putusan PA MASAMBA Nomor 28/Pdt.G/2014/PA Msb |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2014/PA Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Idris, M.hi |
Hakim Anggota | S.ag Nahdiyanti, Hayani Saleng Pangesongan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan :a). Uang tunai 15 juta rupiah dalam penguasaan Tergugat, hasil penjualan obyek sengketa point 3 (a) berupa tanah kapling di Desa Mappideceng, Kecamatan Mappideceng;b). Uang tunai 5 juta rupiah dalam penguasaan Tergugat, hasil penjualan obyek sengketa point 3 (b) berupa tanah kapling di Desa Uraso, Kecamatan Mappideceng;c). Sebuah rumah permanen ukuran 12,2 X 24 m terletak di Desa Mappideceng, Kecamatan Mappideceng, tanah tempat berdiri rumah tersebut adalah tanah harta bawaan Penggugat dari orang tua Penggugat bernama Mahmud R yang dikuasai oleh Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : Jalan Trans Sulawesi;- Selatan : Tanah milik Mahmud R;- Barat : Tanah milik Nuryati;- Timur : Tanah milik Mahmud R;d). Kendaran roda empat merek Toyota Fortuner warna silver dengan Nomor Polisi DD 753 AY tahun 2008, dengan harga Rp 320.000.000,00, dalam penguasaan Tergugat; e). Sebuah mobil Truck merek Toyota warna merah dengan Nomor Polisi DD 9535 RA tahun 2009, dengan harga Rp 236.534.400,00 dalam penguasaan Tergugat;f). Sebuah motor merek Yamaha warna merah dengan Nomor Polisi DD 3650 PD dalam penguasaan Penggugat; Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;3. Menetapkan dari harta bersama sebagaimana pada angka 2 huruf (a), (b), (c), (d) dan (f) tersebut di atas adalah hak dan bagian Penggugat dan lainnya adalah hak dan bagian Tergugat;4. Menetapkan harta pada angka 2 huruf (c) adalah bagian Penggugat dan harta pada angka 2 huruf (e) adalah bagian Tergugat;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta pada angka 2 huruf (a), (b), (d) dan (f) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilakukan pelelangan melalui kantor lelang negara dan hasilnya akan dibagi sesuai dengan hak dan bagian masing-masing;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan :a). Uang tunai Rp 25.000.000,00 (hasil penjualan obyek sengketa point 2) dalam penguasaan Tergugat;b). Uang tunai berupa ONH terdaftar pada tahun 2009 dengan Nomor urut pendaftaran 173 atas nama Nurlina binti Mahmud dengan alamat Desa Mappideceng, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara Nomor Porsi 230017202 sebesar Rp 21.000.000,00 dalam penguasaan Tergugat; c). Emas 23 karat seberat 18,937 (18 gram 937 kaca), dalam penguasaan Tergugat; d). Uang tunai sebesar Rp 2.256.000,00 angsuran pembayaran Laptop merek ACER, core 2 Duo Processor T6400,12, 1 INC, dalam penguasaan Tergugat; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan dari harta bersama sebagaimana pada angka 2 huruf (a), (b), (c) dan (d) tersebut di atas adalah hak dan bagian Penggugat dan lainnya adalah hak dan bagian Tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separoh dari harta bersama pada angka 2 di atas kepada Penggugat dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka akan dilakukan pelelangan melalui kantor lelang negara dan hasilnya akan dibagi sesuai dengan hak dan bagian masing-masing;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan Penggugat konvensi dan Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.231.000,00 secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2014/PA_Msb.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2014/PA_Msb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 115/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Pertama : 28/Pdt.G/2014/PA.Msb
Statistik4220