- Menyatakan Terdakwa ARINY KARAMOY alias ARIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Du) Tahun;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tombulilato Bone Bolango selama : 4 (Empat) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 satu) buah plastik klip yang berisi serbuk warna putih di duga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 4 (empat) buah potongan sedotan warna putih;
- 3 (tiga) potongan selang warna bening;
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna bening dan salah satunya disambung dengan potongan karet warna hijau;
- 7 (tujuh) buah plastik kip kosong dan salah satunya berisi sisa sabu dan kesemuanya diisi dan disimpan dalam tas kantong kecil warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Stylish warna hitam, Nomor Rangka MH1JM3126KK787791, Nomor Mesin JM31E2781973;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 34/Pid.Sus/2020/PN Gto |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwinson Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Purnadita, Br Hakim Anggota Muhammad Hambali |
Panitera | Panitera Pengganti: Rullyani Hiola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama RIZAL ANWAR ALIAS GUN; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2020/PN Gto
Statistik4718