Putusan PT AMBON Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2016/PT Amb |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2016/PT Amb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tumpal Napitupulu |
Hakim Anggota | Hmp Haryogi, Eka Budhi Prijantha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa I HARDO. - Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 44/PID.SUS.TPK/2015/PN.Amb, tanggal 25 April 2016 yang dimohonkan banding.MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa I HARDO dan Terdakwa II SULAIMAN LATUPONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA?, sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HARDO dan Terdakwa II SULAIMAN LATUPONO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan lamanya para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menghukum Terdakwa I HARDO dan Terdakwa II SULAIMAN LATUPONO untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 349.880.725,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terpidana dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 6. 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian (Kontrak) antara Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan CV. Sulabesi Mandiri terhadap Kegiatan Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung TA. 2012 dengan lokasi Kab. Seram Bagian Timur Nilai Kontrak sebesar Rp. 792.627.000,00,-Dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku melalui saksi Drs. CHALY SAHUSILAWANE ; 7. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Nomor : 061.1/372/12k tanggal 14 Februari 2012, tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu-Pembantu Bendahara SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA 2012, serta Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.Dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku melalui saksi Ir. ESTI MANISZAR, M.Si. ; 8. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/362.A/12K, tanggal 14 Pebruari 2012 tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TahunAnggaran 2012 beserta lampirannya. 9. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 201.e Tahun 2012 tanggal 26 Desember 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran Barang Sebagai Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Dan Mengotorisasi Surat Perintah Membayar Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Beserta Lampirannya. 10. 1(satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksana Perubahan anggaran satuan kerja Perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 tentang Belanja langsung dengan Nomor DPPA SKPD : 2.05 01 01 20 05 5 2, tanggal 5 Nopember 2012.Dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku melalui saksi JONAS BERNARDUS, S.E. ; 11. 1 (satu) bundel dokumen pencairan dana yang terdiri dari :- Fotocopy surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1777/LS/2012, tanggal 23 Oktober 2012.- Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 237.788.100,00 dengan kode kegiatan 02.05.2.05.01.20.05.5.2.2.23.01, bulan Oktober 2012.- Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : SPM:0050/SPM-LS/X/2.5.1.1/2012, tanggal 22 Oktober 2012.- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0051/SPP-LS/X/2.6.1.1/2012, tanggal 22 Oktober 2012.- Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30% Nomor : 061/2762/12k, tanggal 22 Oktober 2012.- Surat Persetujuan Permintaan Uang Muka nomor : 061/2751/12k, tanggal 19 oktober 2012.- Fotocopy Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 69/SM/X-2012, tanggal 18 Oktober 2012.- Fotocopy Surat Jaminan Pembayaran Uang Muka Dari PT. Asuransi Porolamas Dengan Nomor Bond : ABN/SBC/00529/12, tanggal 24 September 2012 dengan nilai Bond : Rp. 237.788.100.- Fotocopy Rencana Pengguna Uang Muka Pada Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung dengan lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur tanggal 18 Oktober 2012.- 1 (satu) bundel dokumen pencairan dana yang terdiri dari :- Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2807/LS/2012, tanggal 19 Desember 2012.- Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 554.838.900 dengan kode kegiatan 02.05.2.05.01.20.05.5.2.2.2.23.01 pada bulan Desember 2012. Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 0073/SPM-LS/2.5.1.1/XII/2012, tanggal 18 Desember 2012Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0073/SPP-LS/2.5.1.1/XII/2012, tanggal 17 Desember 2012.- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 38/CV.SM/BA/XII/2012 tanggal 03 Desember 2012.- Daftar Rincian Penyerahan Barang-Barang Untuk 12 Unit Pada Pekerjaan Paket Budidaya Keramba Jaring Apung Dengan Lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2012.- Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3119/12, tanggal 30 Nopember 2012 beserta lampiran.- Fotocopy Berita Acara Pembayaran sekaligus Nomor : 061/3284/12k, tanggal 18 Desember 2012.Dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku melalui saksi SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU 12.1 (satu) lembar surat pernyataan oleh HARDO tentang Penanggungjawaban Lapangan Pekerjaan/Proyek Budidaya Keramba Jaring Apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012.Dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku melalui saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si.,13. 2 (dua) lembar Rekening Koran Giro Bank Maluku Cabang Batu Merah per 12 November 2012 dan 31 Desember 2012 dengan nomor rekening 1101008159, pemilik CV. SULABESI MANDIRI, alamat Air Kuning.Dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku melalui saksi SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T. ;14. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Sdr. SULAIMAN LATUPONO kepada Sdr. MANSIR untuk kepentingan pembayaran sewa tenaga angkut jangkar keramba dan beli tripleks untuk keramba sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) di Ambon pada tanggal 3 Agustus 2013 ; 15. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Sdr. SULAIMAN LATUPONO kepada Sdr. ABDUL RAHIM untuk kepentingan pembayaran sewa speed untuk tarik Keramba Lateri - Waiheru sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di Ambon pada tanggal 3 Agustus 2013 ; 16. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Sdr. SULAIMAN LATUPONO kepada Sdr. HAN M. untuk kepentingan pembayaran sewa mobil untuk bawa bibit ikan ke Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa tempat dan tanpa tanggal ; 17. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kepada yang menerima Sdr. YENY SIANCESAUW untuk kepentingan pembayaran biaya pakan untuk Kelompok Nelayan Sinar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di Ambon tanpa tanggal ; 18. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kepada yang menerima Sdr. LA SIDI untuk kepentingan pembayaran Biaya Pakan untuk Kelompok Nelayan Bersatu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu juta rupiah) tanpa tempat tanpa tanggal ; 19. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kepada yang menerima Sdr. MANSIR untuk kepentingan pembayaran Biaya Pakan Untuk Kelompok Nelayan Sumu Indah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanpa tempat tanpa tanggal; 20. 1 (satu) lembar aplikasi setoran / transfer / kliring / inkaso kepada PT. Bank Mandiri pada tanggal 22 Juli 2013, tercantum nama pengirim adalah Sdr. SULAIMAN LATUPONO kepada yang menerima AHMAD BOHARI MUSLIM dengan Nomor Rekening 1430004080485 dengan jumlah uang yang ditransfer sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk kepentingan uang panjar bibit ikan ; 21. 1 (satu) lembar faktur penjualan jaring papetang D 18-1 (pcs) tanggal 17 Mei 2013 ; Dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ; 22. 21 (dua puluh satu) buah drem plastik ukuran 200 liter ; 23. 129 (seratus dua puluh sembilan) potong kayu besi ukuran 5 x 10 x 4 meter ; 24. 11 (sebelas) buah pemberat ukuran 50 x 50 ; 25. 1 (satu) buah gulungan tali untuk pengikat keramba jaring apung ; 26. 91 (sembilan puluh satu) buah drem plastik ukuran 200 liter ; 27. 186 (seratus delapan puluh enam) potong kayu merah ukuran 5 x 10 x 4 meter ; 28. 113 (seratus tiga belas) potong sambungan kayu ; 29. 6 (enam) bal tali nylon ukuran 4 mili ; 30. 1 (satu) karung baut ukuran 16 cm dan reng mur ; 31. 6 (enam) buah pintu keramba ; 32. 10 (sepuluh) buah jendela keramba ; 33. 16 (enam belas) unit jaring waring ; 34. 34 (tiga puluh empat) unit jaring keramba ; Dirampas untuk kepentingan negara kemudian dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian keuangan Negara atas nama Terdakwa I HARDO dan Terdakwa II SULAIMAN LATUPONO ;Uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;Dirampas untuk kepentingan negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama Terdakwa II SULAIMAN LATUPONO ;8.Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditentukan masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-TPK/2016/PT_Amb.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-TPK/2016/PT_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pid.Sus-TPK/2016/PT Amb
Kasasi : 830 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Amb
Statistik8938