Putusan PTA MEDAN Nomor 118/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 118/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhsin Halim |
Hakim Anggota | H. Mansur Muda Nasution, Dra. Hj. Zubaidah Hanoum |
Panitera | Parluhutan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 194/Pdt.G/2019/PA.Mdn tanggal 7 Agustus 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Zulhijjah 1440 Hijriyah; Dengan mengadili sendiri: Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan anak bernama ANAK I, laki-laki, lahir tanggal 24 Januari 2008, dan ANAK II, laki-laki, lahir tanggal 12 Maret 2013, berada di bawah hadhanah Penggugat (TERBANDING) dengan memberikan kesempatan kepada Tergugat (PEMBANDING) untuk bertemu anak-anak tersebut sesuai dengan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat demi kepentingan anak-anak; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak yang tersebut dalam dictum angka 3 di atas sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan, melalui Penggugat selaku ibunya di luar biaya kesehatan dan pendidikan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun; Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 118/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 118/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 194/Pdt.G/2019/PA.Mdn
Statistik4622