Putusan PTUN SEMARANG Nomor 48/G/2008/PTUN.Smg. |
|
Nomor | 48/G/2008/PTUN.Smg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | KEPEGAWAIAN |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2008 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Herry Wibawa |
Hakim Anggota | Maftuh Effendi, Tri Cahya Indra Permana |
Panitera | Yp. Dwi Sri Setyowati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI I. DALAM EKSEPSI: ------------------------------------------------------------------------ Menolak eksepsi Tergugat; -----------------------------------------------------------II. DALAM POKOK PERKARA: --------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------2. Menyatakan batal surat keputusan tata usaha negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Keputusan Nomor : 539/449/KEP/ 2008, tanggal 2 Agustus 2008 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sdr. Marhaen Budi Waluyo, S.E., Jabatan Kepala Bagian Kredit pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kebumen sebagai Karyawan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kebumen;-------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Nomor 539/449/KEP/2008, tanggal 2 Agustus 2008 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sdr. Marhaen Budi Waluyo, S.E., Jabatan Kepala Bagian Kredit pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kebumen sebagai Karyawan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kebumen tersebut, dan merehabilitasi Penggugat dalam kedudukan sebagai pegawai PD BPR Bank Pasar Kabupaten Kebumen dan selanjutnya menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru yang berisi penjatuhan salah satu hukuman disiplin kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Permendagri Nomor 22 Tahun 2006 kecuali huruf g,h,i;-----------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp.166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);--------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2009 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/G/2008/PTUN.Smg..zip
- Download PDF
- 48/G/2008/PTUN.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/G/2008/PTUN.Smg.
Statistik9634