Putusan PN MANADO Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mnd |
|
Nomor | 12/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata PHIKabul SebagianKasasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj Halima Umaternate. |
Hakim Anggota | Sarinah M. Bakari, Wendy A. Budiawan |
Panitera | -petrus D. Bawodi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D L IDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnyaDALAM PROVISI 1. Mengabulkan permohonan provisi penggugat seluruhnya meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap Inkrah;2. Menghukum tergugat untuk membayar upah proses sebesar Upah x 6(Bulan) = Rp 3.400.000,- x 6 = Rp 20.400.000,-(Terbilang : Dua puluh juta empat ratus ribu rupiah)DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh tergugat terhadap penggugat berdasarkan surat pemberitahuan dari Pengusaha atau tergugat 18 Juli 2019 adalah tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan menurut hukum tergugat telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada perkara Nomor : 012/PUU-I/2003 tentang 28 Oktober 2004, Jo. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkama Konstitusi atas Hak Uji Materi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Nomor 3 huruf a;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak Putusan ini diucapkan; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa :- Uang pesangon, 9 bulan upah x Rp. 3.400.00 = Rp. 30.600,000,- - Uang Penghargaan Masa Kerja, 3 bulan Upah x Rp. 3.400,000 = Rp. 10.200,000,- Rp. 40.800.000,-- Uang Pengantian Hak, Rp. 40.800.000 x 15% = RP 6.120.000,- a + b + c = Rp. 30.600.000 + Rp. 10.200,000 + Rp. 6.120.000,- = Rp. 46.920,000(Terbilang : Empat puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) ;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mnd
Statistik32480