Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 29/Pid.B/2013/PN.Tmg |
|
Nomor | 29/Pid.B/2013/PN.Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyu Widodo |
Hakim Anggota | Hapsari Retno Widowulan, Ariesoleh Efendi |
Panitera | Srijati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Untuk Terdakwa I :1. Menyatakan Terdakwa I. SUGIJATI Binti MANGUNDIHARJO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum ; -----------------------------------2. Membebaskan Terdakwa I oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut ; -------------3. Memulihkan hak Terdakwa I dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------4. Membebankan biaya perkara ini kepada negara ; ---------------------------------------------Untuk Terdakwa II :1. Menyatakan Terdakwa II.TITIK FARIANI Binti SOEMARTO HADI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ; ---------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa II dari Dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut; ------------ 3. Menyatakan Terdakwa II. TITIK FARIANI Binti SOEMARTO HADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENGANIAYAAN ? sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum ; ---------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan ; --------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------6. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa II, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim karena dalam masa percobaan selama : 3 (tiga) bulan Terdakwa II melakukan perbuatan yang dapat dipidana ; ------7. Membebani Terdakwa II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 ( seribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1301 K/Pid/2013
Pertama : 29/Pid.B/2013/PN.TMG
Statistik1199