Putusan PN JEMBER Nomor 63 /Pdt.G/2009/PN.Jr |
|
Nomor | 63 /Pdt.G/2009/PN.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 8 Juni 2009 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Prio Utomo |
Hakim Anggota | Estiono, Johny Aswar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ? Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian;? Menyatakan Penggugat I, Penggugat II ,Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V adalah ahli waris P. Terep Djaman (alm) yang berhak atas tanah sengketa I, Tanah sengketa II;? Menyatakan Tanah sengketa I berupa Tanah sawah dengan identitas C No. 482 persil 47 a, Blok .Klas S II luas 0,215 da dahulu atas nama P. Terep Djaman sekarang atas nama P. Asmawi dengan Nomor C 1671 dengan batas-batas sebelah Utara dengan Jalan, sebelah Timur dengan Tanah milik P. Amir dan B. Saenap, sebelah selatan dengan tanah milik P. Yanto, sebelah barat dengan tanah milik B. Salami dan Tanah sengketa II berupa tanah darat dengan identitas C No. 482 persil 39, Klas D III luas 0,035 da dahulu atas nama P. Terep Djaman sekarang atas nama P. Asmawi dengan Nomor : C 1671 dengan batas- batas sebelah Utara dengan jalan, sebelah timur dengan jalan, sebelah selatan dengan tanah milik P. Yanto, sebelah barat dengan tanah milik H. Sudar;Adalah milik P. Terep Djaman (almarhum);? Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menempati/menguasai tanah sengketa I, Tanah sengketa II adalah perbuatan melawan hukum;? Menyatakan segala surat yang ada kaitannya dengan tanah sengketa I, Tanah sengketa II untuk perubahan nama yang tanpa sepengetahuan/seizin Para Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;? Menyatakan Tanah sengketa I, Tanah sengketa II adalah hak waris dari pada Penggugat;? Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa I, tanah sengketa II kepada Para Penggugat, dan selanjutnya Harta sengketa I dibagi kepada ahli waris Umi alias B.Nasi dan ahli waris Asmawi Asmat (alm);? Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejak adanya perintah pengadilan untuk melaksanakan isi putusan;? Menghukum Para Tergugat membayar ongkos perkara sebesar Rp 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);? Menolak gugatan Penggugat selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 344 PK/Pdt/2014
Pertama : 63/Pdt.G/2009/PN.Jr
Statistik9734