Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 198/Pdt/G/2010/PN.Jkt. Ut |
|
Nomor | 198/Pdt/G/2010/PN.Jkt. Ut |
Para Pihak | TJIONG EK KIAN/SOEKARNO;M E L A W A N ;PT. PRAJA PURI INDAH REAL ESTATE, CS. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pangeran Napitupulu |
Hakim Anggota | Boedi Soesanto, I.k.g. Adynhata.. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI ; I. DALAM KONPENSI ; 1. DALAM PROVISI ; ? Menyatakan Gugatan Provisi Penggugat ditolak untuk seluruhnya ? 2. DALAM EKSEPSI ; ? Menolak Eksepsi Tergugat II dan III untuk seluruhnya ? 3. DALAM POKOK PERKARA ; 3. 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------- 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti surat yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ; ------------------------------------------------ 3. Menyatakan Tergugat II dan III , telah terbukti melakukan perbuatan melawan Hukum ; ------------------------------------------------- 4. Menghukum Tergugat II dan III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 288.000.000.- ( dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah ), yakni hilangnya kesempatan berusaha selama kios tersebut tidak dipergunakan oleh Penggugat ; ----------------------- 5. Menghukum Tergugat II dan III untuk menyerahkan kembali kios No.084 Blok.C lantai I daan kios No. 092 Blok.C lantai I dalam keadaan kosong kepada Penggugat ; -------------------------------------- 6. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas kios-kios No. 128 Blok.A lantai II, No. 045 Blok.D lantai I, No. III Blok.A lantai II, No.092 Blok.C lantai I, No.056 Blok.A lantai II, No.084 Blok.C lantai I, yang semuanya terletak dan berada dolokasi Pusat Perdagangan Grosir Pasar Pagi Jalan Alteri Mangga Dua Jakarta Utara ; -------------------------------------------------------------------------------- 7. Menghukum Tergugat II dan III untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 600.000..- (enam ratus ribu rupiah ) per hari, setiap Tergugat II dan III lalai memenuhi isi putusan , terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ; --------------------------------- 8. Menyatakan membebaskan Penggugat untuk membayar biaya rekening Listrik , servis Charge, atas kios-kios, No. 128 Blok.A lantai II, No. 045 Blok.D lantai I, No.056 Blok.A lantai II , No. III Blok.A lantai II, No. 084 Blok.C lantai I dan No. 092 Blok.C lantai I, yang timbul selama dalam Pengelolaan Tergugat I, terhitung sejak Tahun 1992 sampai dengan kios-kios tersebut dibeli piutang/cessie Tahun 2009 oleh Penggugat ; ---------------------------------------------------------- 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ; ----- 10. Memerintahkan Tergugat I supaya mencatatkan kios-kios tersebut beralih kepemilikannya menjadi hak milik Penggugat ; ----------------- 11. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ; ------------------------ II. DALAM REKONPENSI ; ? Menolak Gugatan Penggugat II dan III dalam Rekonpensi/Tergugat II dan III dalam Konpensi untuk seluruhnya ? ; ------------------------------- III. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI ; ? Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan III dalam Konpensi/Penggugat II dan III dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.821.000.- ( tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pdt/G/2010/PN.Jkt._Ut.zip
- Download PDF
- 198/Pdt/G/2010/PN.Jkt._Ut.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 613 PK/Pdt/2018
Pertama : 198/Pdt.G/2010/PN Jkt.Ut
Statistik11074