Putusan PTA SEMARANG Nomor 46/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak46/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muhtadin |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. Misbachul Munir |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi: Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor 0632/Pdt.G/2016/ PA.Kbm. tanggal 9 Januari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul Tsani 1438 Hijriyah;Dalam Rekonvensi: Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor 0632/Pdt.G/2016/PA.Kbm. Tanggal 9 Januari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul Tsani 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:a. Nafkah madhiyah (lampau) selama 12 bulan sebesar Rp. 10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);b. Nafkah selama iddah sebesar Rp. 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);c. Nafkah dua orang anak yang bernama: ANAK 1 P DAN T dan ANAK 2 P DAN T sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan tambahan 10% setiap tahun sampai anak-anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri; d. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);3. Menolak selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 401.000,00 (empat ratus satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 0632/Pdt.G/2016/ PA.Kbm.
Statistik3015