- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Tergugat Rekonpensi telah melakukan wanprestasi / ingkar janji dalam proses jual beli Objek Sengketa karena tidak melunasi uang kesepakatan jual beli;
- Menyatakan hukum uang cicilan / angsuran atas Objek Sengketa yang telah dibayarkan oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dinyatakan hangus dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum kesepakatan jual beli atas Objek Sengketa antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi adalah batal dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan / mengembalikan Objek Sengketa yaitu tanah seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) berikut bangunan yang ada di atasnya yang terletak di KAV. 4, PERUMAHAN PURI PERMATA HIJAU, JALAN GUNUNG LUMUT, DESA PADANG SAMBIAN KELOD, KECAMATAN DENPASAR BARAT, KOTA DENPASAR, PROPINSI BALI, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik;
- Sebelah Timur : Tanah Milik;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik ;
- Sebelah Barat : Jalan Perumahan.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 583/Pdt.G/2017/PN Dps |
|
Nomor | 583/Pdt.G/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Hakim Anggota 1: Sri Wahyuni Ariningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI; Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONPENSI kepada Penggugat Rekonpensi tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan aparat berwajib; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.601.000,-(satu juta enam ratus satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 583/Pdt.G/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 583/Pdt.G/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 211 /Pdt/2018/PT DPS
Kasasi : 283 K/Pdt/2020
Pertama : 583/Pdt.G/2017/PN Dps.
Statistik6635