- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA, TANGGAL 21 APRIL 2020, NOMOR 196/ PID.B./2020/PN.SMR. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENYATAKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKAWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima Permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda, tanggal 21 April 2020, Nomor 196/ Pid.B./2020/PN.Smr. yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakawa dalam kedua Tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu Lima Ratus Rupiah) ;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 160/PID/2020/PT SMR |
|
Nomor | 160/PID/2020/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | M. Najiboleh |
Hakim Anggota | Soesilo Atmoko, Brriyadi Sunindiyo Florentinus |
Panitera | Rina Sarwindah Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/PID/2020/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 160/PID/2020/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1126 K/Pid/2020
Banding : 160/PID/2020/PT.SMR
Statistik2131