Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 92/PID.B/2016/PN.PSB |
|
Nomor | 92/PID.B/2016/PN.PSB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan tidak menyenangkan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - A S W I R |
Hakim Anggota | -ramlah Mutiah, Zulfikar Berlian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I MARLIS MARTONDANG Pgl USTAD MARLIS, Terdakwa II MAHYUDIN LUBIS Pgl MAHYUDIN, dan Terdakwa III ARHAM Pgl UCOK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DAN TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN SECARA TIDAK SAH MENDUDUKI LAHAN PERKEBUNAN SECARA BERLANJUT?;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (Enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah plang merk terbuat dari papan kayu bertuliskan ?DILARANG MASUK DILOKASI KELTAN AEK PASAK SAROHA : PASAL 551 KUHP?;- 1 (satu) buah plang merk terbuat dari papan kayu bertuliskan ?BATAS TANAH WILAYAT?;- 1 (satu) buah plang merk terbuat dari papan kayu bertuliskan ?DILARANG MASUK (PASAL 551 KUHP) TTD KELOMPOK TANI AEK PASAK SAROHA?;- 3 (tiga) lembar seng;- 1 (satu) helai terpal warna biru;- 1 (satu) helai terpal warna oren;- 2 (dua) batang kayu sebesar lengan orang dewasa;Dikembalikan kepada saksi RUSDIANTO;- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 47 milik PT. Sago Nauli Pasaman, tanggal 08 Juli 2014;- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 48 milik PT. Sago Nauli Pasaman, tanggal 08 Juli 2014;- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/573.a/Bup-Pasbar/2010, tanggal 29 Oktober 2010, tentang PEMBERIAN IZIN LOKASI PEMBANGUNAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT KEPADA PT. SAGO NAULI PASAMAN DI TAMBANG PADANG NAGARI PARIT KECAMATAN KOTO BALINGKA KABUPATEN PASAMAN BARAT;- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/201/Bup-Pasbar/2011, tanggal 24 Maret 2011, tentang PEMBERIAN IZIN USAHA PERKEBUNAN KEPADA PT. SAGO NAULI PASAMAN;- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat Nomor : 1/HGU/BPN.13/2014, tanggal 30 April 2014, tentang Pemberian Hak Guna Usaha An PT. Sago Nauli Pasaman;- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir perjanjian kerjasama antara Kelompok Tani Tambang Padang Membangun dengan PT. Sago Nauli Pasaman, tanggal 24 Januari 2013;- Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/1072/Bup-Pasbar/2013, tanggal 18 Nopember 2013 tentang Perpanjangan Izin Lokasi Penggunaan Tanah Untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Sago Nauli Pasaman (Kelompok Tani Tombang Padang Membangun) Di Nagari Parik Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat;- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Surat Penyerahan Tanah Kelompok Tani Tombang Padang Membangun Jorong Tambang Padang, tanggal 30 September 2010;Dikembalikan kepada Sdr EKO BUNTORO;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/PID.B/2016/PN.PSB.zip
- Download PDF
- 92/PID.B/2016/PN.PSB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 474 K/PID.SUS-LH/2017
Pertama : 92/PID.B/2016/PN.PSB
Banding : 159/PID/2016/ PT.PDG
Statistik11992