Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 610 PK/Pdt/2017 |
|
Nomor | 610 PK/Pdt/2017 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Takdir Rahmadi |
Hakim Anggota | I Gusti Agung Sumanatha, Sudrajad Dimyati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. DUMA RIKA BR. SIANIPAR, 2. DELIANA BR. SIANIPAR, 3. ERNAWATI BR. SIANIPAR, 4. HERLINA BR. SIANIPAR, 5. LISBET BR. SIANIPAR dan 6. HOTMAWATI BR. SIANIPAR, tersebut; 2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1174 K/Pdt/2015 tanggal 4 Agustus 2015; MENGADILI KEMBALI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris dari Alm. Elieser Sianipar dan Almh. Tiominar Br. Sitompul; 3. Menyatakan Penggugat dan Para Tergugat adalah pemilik dari harta warisan seluas 2.019 m2 (dua ribu sembilan belas meter persegi); 4. Menyatakan Penggugat dan Tergugat I sampai dengan Tergugat VI masing-masing berhak atas tanah warisan seluas 288 m2 (dua ratus delapan puluh delapan meter persegi) dari tanah warisan seluas 2.019 m2 (dua ribu sembilan belas meter persegi) dan kelebihan tanah seluas + 3 m2 diserahkan kepada Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 6. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 610_PK/Pdt/2017.zip
- Download PDF
- 610_PK/Pdt/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 610 PK/Pdt/2017
Kasasi : 1174 K/Pdt/2015
Banding : 248/PDT/2013/PT.MDN.
Lainnya : 181/Pdt.G/2012/PN.Mdn,
Pertama : 181/Pdt.G/2012/PN-Mdn
Statistik5445