Putusan PT AMBON Nomor 49/PDT/2016/PT AMB |
|
Nomor | 49/PDT/2016/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eka Budhi Prijanta |
Hakim Anggota | Igd Kt Wanugraha, Marudut Bakara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DAN MENGABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima Permohonan banding dari Pembanding.2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 51/Pdt.G/2015/PN Sml. tanggal 03 Oktober 2016, dengan perbaikan dalam amar putusannya, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat II.DALAM POKOK PERKARA :a) Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.b) Menetapkan batas wilayah petuanan antara desa Arui Bab dan Desa Arui Das dengan desa Sangliat Krawain, desa Sangliat Dol dan desa Amdasa (desa/negeri tiga serangkai) adalah : Dari arah barat ke timur, dimulai dari tempat ke-1 bernama Kerlun, menuju tempat ke-2 bernama Lartar, menuju tempat ke-3 bernama Laritmer Mar, menuju tempat ke-4 bernama Awain Kubang, menuju tempat ke-5 bernama Burak Ndriti , menuju tempat ke-6 bernama Buli Sepin/Sepan, menuju tempat ke-7 bernama Rkitu Weye dan Berakhir di meti yang bernama Bat Kormpawar.c) Menghukum Tergugat I untuk tunduk dan patuh atas batas wilayah petuanannya dengan desa Arui Bab dan desa Arui Das sebagaimana tersebut amar putusan angka -2.d) Menetapkan putusan Raad van Hoofden Nomor 2 tanggal 28 Desember 1928 adalah putusan yang mengikat dan berlaku menurut hukum ;e) Menetapkan obyek sengketa dan kebun-kebun masyarakat dari desa Tergugat I , adalah bidang tanah yang berada dalam wilayah petuanan Desa Arui Bab dan desa Arui Das yang menjadi hak para Penggugat.f) Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum.g) Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan obyek sengketa yang dikuasainya untuk berkebun, dikembalikan kepada Para Penggugat .h) Melarang Tergugat II dan Tergugat III serta masyarakat /warga lainnya dari Tergugat I untuk menanam tanaman baru ( tanaman umur pendek maupun tanaman umur panjang) melewati batas wilayah petuanan desa ARUI BAB dan Desa ARUI DAS.i) Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.j) Menghukum Turut Tergugat ? I dan Turut Tergugat ? II untuk tunduk dan patuh terhadap bunyi putusan ini.k) Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan,yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/PDT/2016/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 49/PDT/2016/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/PDT.G/2015/PN Sml
Banding : 49/PDT/2016/PT AMB
Statistik9136