Putusan PN BANGKALAN Nomor 299/Pid.B/2013/PN.Bkl. |
|
Nomor | 299/Pid.B/2013/PN.Bkl. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Perjudian |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Boedi Haryantho |
Hakim Anggota | Tito Eliandi, Danang Utaryo |
Panitera | Nurhajati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | --------------------------------------- M E N G A D I L I : -------------------------------------1. Menyatakan terdakwa: IMAM SYAFI???I tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? TURUT SERTA MAIN JUDI YANG DIADAKAN DI TEMPAT YANG DAPAT DIMASUKI KHALAYAK UMUM, SEDANGKAN UNTUK ITU TIDAK ADA IJIN DARI PENGUASA YANG BERWENANG ???------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 5 (lima) hari ;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp.647.000 (enam ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan perincian nominalnya sebagai berikut Rp. 1.000 (seribu rupiah) sebanyak 39 lembar ,Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 89 lembar , Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyuak 40 (empat puluh) lembar, Rp. 10.000 (sepuluh ribu ruipah) sebanyak 15 lembar dan 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 lembar dirampas untuk Negara sedangkan 1 (satu) kantong kain warna coklat tempat uang dan dadu , 1 (satu) buah lampu miyak warna biru, 1 (satu) botol larutan yang terbuat tempat minyak tanah, 1 (satu) buah botol aqua tanggung , 3 (tiga) buah dadu , 2 (dua) buah sak plastik beras merk bekisar dan merk petani warna putih , alat kocok dadu yang terbuat dari plat dan alas terbuat dari bundaran semen, 1 (satu) lembar gambar dadu dan 1 (satu) buah korek merk tokai warna biru dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------------------------ 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 299/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Statistik202