Putusan PA BANTUL Nomor 379/Pdt.G/2015/PA.Btl. |
|
Nomor | 379/Pdt.G/2015/PA.Btl. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | GUGAT WARISPA. BANTUL |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mohamad Jumhari |
Hakim Anggota | S.ag., Yuniati Faizah, Dra. N. Sodriyatun |
Panitera | Ahmad Fatkhurohman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI :1. Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;II. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan :2.1. Muh Suhardi/Suradi bin Karsodikromo2.2. Ginem binti Kromodimejo2.3. Wagilah binti Kromodimejo2.4. Tugiman bin Kromodimejo2.5. Dawud bin Kromodimejo2.6. Subari bin Amat Ali, sebagai ahli waris pengganti Sibah binti Kromodimejo2.7. Sagiyem binti Kriman, sebagai ahli waris pengganti Sibah binti Kromodimejo2.8. Saginem binti Kirman, sebagai ahli waris pengganti Sibah binti Kromodimejo2.9. Sagiman bin Kirman, sebagai ahli waris pengganti Sibah binti Kromodimejo2.10. Amat Parji bin Kirman, sebagai ahli waris pengganti Sibah binti KromodimejoSemuanya adalah ahli waris dari Waginem binti Kromodimejo;3. Menyatakan harta-harta tersebut di bawah ini, yaitu:3.1. Tanah Sawah 7 (tujuh) petak, terletak di Desa Sidomulyo :a. Hak Milik No. C 1492, Persil 86/I/S, Luas : 150 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Joatma/Tugiman Timur : Tugiman/Sutrisno AtmojoSelatan : Mujiwiyono Barat : kali/jalanb. Hak Milik No. C 1492, Persil 86/I/S, Luas : 280 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Siswo Atmojo Timur : Jariyah/jalanSelatan : Sukilah Barat : Larik/kalic. Hak Milik No. C 1492, Persil 60b/II/S, Luas : 345 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Kawali Timur : NgadenanSelatan : Sura Utama Barat : Rubinemd. Hak Milik No. C 1492, Persil 60/II/S, Luas : 60 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Pringgo Timur : KaliSelatan : Kertodimejo Barat : Sarintoe. Hak Milik No. C 1492, Persil 86/I/S, Luas : 125 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Sarinto Timur : NrimoSelatan : Dullah Barat : embong/pekaranganf. Hak Milik No. C 1492, Persil 60a/II/S, Luas : 15 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Sarinto +Kromoarjo Timur : KarsodimejoSelatan : Pawirodimejo Barat : Sarintog. Hak Milik No. C 1492, Persil 61a/III/S, Luas : 55 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Pringgo Sudarmo Timur : kali Selatan : Kromoarjo Barat : Sarinto3.2. Bangunan di atas tanah sawah milik Muh Suhardi/Suradi yang terletak di Dusun Kuwon Desa Sidomulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, dengan letter C No. C 1492, Persil 86/I/S, Luas tanah : 150 meter persegi, Luas bangunan : 54 meter persegi (kerjasama dengan Tugiman adik kandung almarhumah Waginem) dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Joatma/Tugiman Timur : TugimanSelatan : Mujiwiyono Barat : kali/jalan3.3. Bangunan di atas tanah milik Joatmo (ayah tiri Muh Suhardi/Suradi)/Tugiman yang terletak di Dusun Kuwon Desa Sidomulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul dengan leter C No. C 1433, Persil 86/I/S, Luas tanah : 350 meter persegi, Luas bangunan : 54 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Sardi Utomo Timur : KertodimejoSelatan : Suradi + Tugiman Barat : kali/jalan3.4. Sepeda 2 (dua) buah :a. Merk Bataves (Perempuan) : 1 (satu) buahb. Merk Simplex (laki-laki) : 1 (satu) buah3.5. kursi sedan rotan 2 buah, almari kayu jati 2 buah;Adalah merupakan harta bersama antara Waginem binti Kromodimejo dengan Muh Suhardi/Suradi bin Karsodikromo;4. Menetapkan harta-harta tersebut pada diktum 3 dibagi menjadi 2, antara almarhumah Waginem binti Kromodimejo dan Muh Suhardi/Suradi;5. Menetapkan setengah bagian dari harta pada diktum 4 yang merupakan hak bagian dari Almarhumah Waginem binti Kromodimejo sebagai harta waris dan dibagikan kepada ahli warisnya;6. Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris, sebagai berikut : 6.1. Muh Suhardi/Suradi, sebagai suami, mendapat bagian; 6.2. Setengah bagian lagi dari harta waris, dibagikan kepada ahli waris (para Penggugat), dengan bagian masing-masing sebagai berikut:6.2.1. Ginem binti Kromodimejo, sebagai saudara perempuan kandung mendapat 1/7 bagian;6.2.2. Wagilah binti Kromodimejo, sebagai saudara perempuan kandung mendapat 1/7 bagian;.6.2.3. Tugiman bin Kromodimejo, sebagai saudara laki-laki kandung mendapat 2/7 bagian;6.2.4. Dawud bin Kromodimejo, sebagai saudara laki-laki kandung mendapat 2/7 bagian;6.2.5. Sibah binti Kromodimejo, sebagai saudara perempuan kandung (digantikan oleh Subari, Sagiyem, Saginem, Sagiman dan Amat Parji) sebagai ahli waris Pengganti secara bersama-sama mendapatkan 1/7 bagian, dengan perbandingan laki-laki dan perempuan 2 : 1;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan hak bagian Para Penggugat, sebagaimana diktum 3 jika tidak bisa dibagi secara wujudnya, maka seluruh harta yang terdapat dalam diktum 3 akan dilelang di hadapan umum melalui kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagi kepada para Penggugat dan para Tergugat ;8. Menolak gugatan selain dan selebihnya;9. Membebankan biaya perkara ini secara tanggung renteng kepada para Penggugat dan para Tergugat, sebesar Rp. 2.516.000.00,- ( Dua juta lima ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 414 K/Ag/2016
Pertama : 379/Pdt.G/2015/PA.Btl.
Banding : 57/Pdt.G/2015/PTA.Yk
Statistik768