- Menyatakan Terdakwa Yuda Saputra alias Yuda bin Junaidi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 136 (seratus tiga puluh enam) butir tablet warna Abu-abu berbentuk persegi yang diduga Narkotika Jenis Extasi Merk SIM CARD;
- 398 (tiga ratus sembilan puluh delapan) butir tablet warna hijau diduga Narkotika Jenis Extasi Merk BARCELONA;
- 1 (satu) unit Handphone Merk NOKIA Model : RM-1133 warna hitam, IMEI 1 : 354854080873583, IMEI 2 : 354854080873591, Nomor SIM CARD : 081250091526;
- 1 (satu) unit Handphone Merk ADVAN Warna Hitam Rose Gold, Imei 352360081971287, Nomor Sim Card : 081521637672;
- Handphone jenis OPPO warna Rose Bold Imei : 865637034079379 Imei : 865637034079361 dengan nomor kontak : 081521678195 ; 085346734290;
- 1 (satu) unit Handphone merk MITO dengan no sim card 085750965633;
- 1 (satu) Lembar kartu tanda penduduk atas nama MEKI;
- Uang sejumlah Rp.387.000,- ( tiga ratus delapan puluh tujuh ribu );
- Kartu ATM Bank Kalbar Dengan no Kartu 627761710063;
- Potongan kertas yang bertuliskan no hand phone 081250091526;
- 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha jupiter z warna hitam merah hijau dengan no mesin 31B-047296 Lengkap dengan kunci kontaknya;
- 1 (Satu) buah plastik bertuliskan ALMAS yang didalamnya terdapat sebuah kotak merk SEXY CITY BLACK CODE yang berisikan plastik warna hitam dan putih;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1606 Warna Hitam, IMEI 1 : 865588030163479, IMEI 2 : 865588030163461, Nomor SIM CARD 1 : 082149621184, Nomor SIM CARD 2 : 082253864771;
- 1 (satu) unit Handphone jenis NOKIA warna putih Model TA -1017 Imei : 357296083505654 Imei : 357296082905656 nomor simcard 085752826235;
- 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI Redme note 5 warna hitam imei 1 : 864792032257604 imei 2 : 869292032257612 dengan nomor kontak Sim 1 : 082149923049 sim 2 : 089693798997;
- 1 (satu) lembar kartu tanda penduduk atas nama JUNAIDI;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 233/Pid.Sus/2019/PN Mpw |
|
Nomor | 233/Pid.Sus/2019/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anwar W.m .sagala, Br Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Fitriasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa RIAN PANDU PRATAMA Bin A. SUTRISNO; 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.Sus/2019/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 233/Pid.Sus/2019/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.Sus/2019/PN Mpw
Statistik2612